Oleh: RF |
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA – Asosiasi Kepala Kampung se-Jayawijaya mendatangi kantor bupati, Rabu (09/07/2025), untuk meminta penjelasan terkait adanya wacana penunjukan 328 pelaksana tugas (plt) kepala kampung di kabupaten Jayawijaya.
“Kami Asosiasi Kepala Kampung se-Jayawijaya dengan tegas menolak rencana dimaksud karena tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kami,” ungkap Sem Uaga, selaku Sekertaris Asosiasi Kepala Kampung se-Jayawijaya.
Menurut Sem, hal tersebut tidak sesuai karena masa jabatan para kepala kampung yang ada saat ini baru akan berakhir pada bulan Desember 2026 nanti.
Wacana pergantian kepala kampung ini dinilai bertentangan dengan Pasal 39 Ayat 1 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami Forum Asosiasi Kepala Kampung kabupaten Jayawijaya dengan tegas menolak rencana dimaksud, karena tidak sesuai dengan akhir masa jabatan kami pada bulan Desember Tahun 2026 dan ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang desa,” ungkapnya.
Dalam aksi ini asosiasi kepala kampung juga membawa 10 pernyataan sikap yang ditujukan kepada pemerintah Jayawijaya, diantaranya yakni 328 kepala kampung sedang dan akan mendukung penuh visi misi bupati dan wakil bupati, 328 kepala kampung menolak dengan tegas intervensi kebijakan bupati dan wakil bupati Jayawijaya oleh kelompok tertentu untuk mengkerdilkan dan merusak nama bupati dan wakil bupati Jayawijaya demi kepentingan pribadi dan kelompok, serta 328 kepala kampung memohon kepada bupati dan wakil bupati Jayawijaya agar segera merealisasikan pencairan dana kampung dan dana bansos lainnya untuk memulihkan perekonomian daerah.
“Kami selaku asosiasi meminta kepada pemerintah dalam hal ini bupati dan wakil bupati, apabila tidak dilanjutkan aspirasi kami 328 kampung pada hari ini maka kami pastikan akan ada gesekan yang terjadi,” ujar Sem Uaga.
Kedatangan para kepala kampung ini di terima langsung oleh Bupati Jayawijaya Atenius Murib, yang mendengar dan menerima langsung aspirasi dan berdiskusi dengan para kepala kampung.
Usai menerima aspirasi para kepala kampung, kepada wartawan Atenius Murib mengatakan bahwa masa jabatan kepala kampung defenitif telah berakhir di tahun 2024 sehingga hal ini sementara digodog dinas DPMK. “Kami sampaikan bahwa SK mereka telah berakhir di tahun 2024 dan itu belum ada kelanjutan jadi kita sedang godog dengan OPD terkait dalam hal ini DPMK,” katanya.
Selain itu, ada juga kepala kampung yang telah meninggal namun belum terdaftar, serta banyak masa jabatan pjs kepala kampung yang telah berakhir, sehingga pembaharuan nanti akan disesuaikan dengan aturan pemerintah yang mengacu pada undang-undang. **














