Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, TIMIKA—Meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sejak 7 Juli 2021 lalu, para Babinsa dari Koramil jajaran Kodim 1710/Mimika bersama Polri dan instansi terkait terus melaksanakan pendisiplinan kegiatan masyarakat dengan cara penyekatan jalan mulai pukul 18.00 s/d 06.00 WIT di 9 lokasi jalan utama di wilayah Kabupaten Mimika dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pasiops Kodim 1710/Mimika Kapten Inf Hely Sukmajaya melalui siaran pers, Senin (19/07/2021) menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Mimika pada khususnya serta sebagai upaya untuk mendisiplinkan dan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan warga, saya selalu tekankan kepada para babinsa yang berada di lapangan, agar penerapan PPKM kepada masyarakat yang sedang melintas disampaikan secara humanis, agar mereka bisa lebih menerima,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan penerapan PPKM berskala Mikro yang digelar berfokus pada pembatasan kegiatan warga di luar rumah serta penggunaan masker. Namun di luar kegiatan ini, para babinsa juga rutin ke wilayah binaan, untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Harapannya kegiatan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat, untuk selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga wabah ini bisa cepat hilang,” pungkasnya.**














