Image  

Tikam Juru Parkir di Pasar Youtefa, Tukang Ojek Diringkus Aparat

Tukang Ojek yang menikam juru parkir di Pasar Youtefa diamankan aparat Kepolisian. (foto: Humas Polres Jayapura Kota)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, Jayapura – Anggota piket fungsi Polsek Abepura mengamankan Ainul Yakin alias Inul (29) pelaku penikaman terhadap Yanuarius K (26), seorang juru parkir di Pasar Youtefa yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jayapura.

banner 336x280

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra membenarkan penangkapan tersebut.

Inul yang merupakan tukang ojek ditangkap Jumat (1/11/2019) Pukul 14.00 WIT.

“Keluarga pelaku siang tadi datang melapor agar pelaku yang sedang bersembunyi di Kompleks Penampungan Pasar Lama Abepura ditangkap. lalu pelaku segera diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Jahja Rumra, Jumat (1/11) malam.

Kasus ini bermula dari percekokan antara pelaku dan korban Kamis 31 Oktober 2019 pukul 17.45 WIT di Pasar Youtefa.

Saat itu, pelaku hendak menjemput salah satu pedangan di Pasar Youtefa yang baru  selesai berjualan.

Saat memarkir kendaraan roda dua miliknya, korban yang merupakan juru parkir di dalam pasar datang menghampiri pelaku untuk meminta uang parkir, akan tetapi pelaku tidak mau memberikan uang parkiran sehingga terjadi pertengkaran dan perkelahian antara pelaku dan korban.

Sejumlah saksi berupaya untuk memisahkan antara pelaku dan korban, namun korban yang merasa tidak puas kemudian kembali menghampiri pelaku sehingga terjadi perkelahian, kemudian pelaku  melakukan penikaman terhadap korban dengan sebilah pisau.

“Korban menderita luka tikam di bagian pinggang belakang sebelah kanan dengan ukuran sedalam  kurang lebih 7 Cm, namun luka tersebut hanya menembus jaringan otot dan tidak sampai mengenai organ vital bagian dalam,” ujar Jahja lagi.

Setelah terjadi  penikaman, masyarakat yang berada disekitar TKP  langsung menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Patmor IV Tanah Hitam.

Korban selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan diancam 2 tahun 8 bulan penjara. **

banner 336x280