Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura—Bijaklah bermedsos, jika tidak mau berurusan dengan tim siber Polri. Nasehat ini harusnya dipatuhi oleh AD (52) laki-laki asal Garut Jawa Barat karena menyebarkan hoax lewat media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik SARA.
AD dengan nama Legiun Tandabe di akun FB ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, pada Minggu (6/10) siang, di jalan Jeruk Nipis Kota Jayapura.
“Tersangka AD telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar video hoax, Provokatif, dan sara terkait kejadian beberapa waktu lalu di Papua,” terang Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Cahyo Sukarnito saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (10/10) pagi.
Kata Cahyo, tersangka AD menyebar Video berita bohong di media sosial baik di Facebook, Instagram, dan YouTube seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena.
“Modusnya sedang didalami, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar,” jelasnya.
Tersangka AD di jerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milliar.
Terkait penyebaran hoax di media sosial Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, SARA dan ujaran kebencian.
“Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial,’’ kata Kamal. **