Oleh: Vina Rumbewas |
Papuainside.com, Wamena— Aparat Kepolisian Polres Jayawijaya terus melakukan pengembangan kasus rusuh 23 September 2019 lalu dengan kembali menetapkan tersangka sebanyak 19 orang.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 14 orang tersangka.
“Jadi ada 19 orang tersangka terdiri dari tersangka DPO 4 orang, inisial Y, H, P, B, sedangkan 15 orang sisanya disidik,” beber Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya kepada media di Wamena, Selasa (22/10)
Bertambahnya tersangka ini menurut Kapolres dari hasil pengembangan.
Para tersangka ini sendiri diciduk di seputaran daerah Hom-hom dan Pike.
Sementara untuk 12 tersangka yang ditetapkan lebih awal kini tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. “12 tersangka awal sudah P21 tinggal kita cari aktor intelektulnya,” ungkap Tonny Ananda.
Dirinya berharap proses persidangan untuk para pelaku rusuh ini dilakukan di luar Wamena, untuk menghindari adanya gesekan. “Proses persidangan tergantung, saya sarannya kalau bisa di luar Wamena,” pungkasnya. **