Image  

Tersangka Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polres Jayawijaya

Salah satu motor curian yang diambil petugas kepolisian dari rumah tersangka di Kota Wamena. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pelaku curanmor beserta seorang penadah berhasil diamankan personil Polres Jayawijaya, Rabu malam, 15 Januari 2020.

banner 336x280

Dalam rilis Polda Papua menyebutkan, pelaku diketahui atas nama JH (20) dan penadah YK (18) diamankan beserta 4 motor curian.

Sat Reskrim Polres Jayawijaya kemudian membawa pelaku dan penadah beserta barang bukti ke Mako Polres Jayawijaya untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A.M Kamal dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan pelaku bermula di depan Toko Himalaya Jl Irian Wamena, Rabu kemarin.

“Di depan Toko Himalaya Jl. Irian Wamena Korban atas nama Yopi Matuan (32) melihat ciri-ciri motor milik korban yang hilang dan sedang di cari.

Motor tersebut sedang dikendarai oleh pelaku pelaku. Korban langsung menahan pelaku bersama motor tersebut dan melapor ke penjagaan Polres Jayawijaya,” ungkap Kamal dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Anggota piket Samapta bersama anggota piket penjagaan kemudian mendatangi TKP.

Setelah tiba di TKP anggota membawa pelaku dan korban berserta barang bukti berupa motor korban ke Mako Polres Jayawijaya.

“Dari keterangan korban, motor korban hilang di Jl  Ahmad Yani dekat warung lalapan pada pukul 19.00 WIT,  saat itu sedang hujan deras,” jelasnya lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Jayawijaya mengecek kendaraan bermotor yang pelaku simpan di rumahnya.

“Tadi pagi, Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 3 unit kendaraan bermotor dengan keadaan kontak motor telah di rusak di dalam rumah pelaku. Nah, Saat masih berada di TKP personel mengamankan penadah yang saat itu akan membawa motor hasil curian tersebut,” jelasnya lagi.

Diketahui, penadah membeli motor dari pelaku seharga Rp. 3.000.000 untuk satu unit.

Atas perbuatannya pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana penadahan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. **

 

banner 336x280