Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAInside. Id, JAYAPURA – Terjadi 77 kasus kebakaran sejak Januari hingga 1 November 2023. 57 kasus diantaranya adalah kebakaran rumah atau bangunan dan 20 kasus lainnya adalah kebakaran hutan atau lahan.
Kabid Damkar Kota Jayapura Veronita Kirana mengungkapkan, berdasarkan data tersebut, ada kenaikan kasus kebakaran sejak 2021 hingga tahun ini.
Peristiwa terbaru, terjadi dua kebakaran dalam sehari pada Rabu 1 November 2023, yakni 10 rumah di Batu Putih dan empat rumah di Tanjung Ria.
“Untuk tahun 2023 ada 75 kasus, ini per Oktober. Kebakaran hutan dan lahan 20 kasus, bangunan 55 kasus. Dengan kejadian tengah malam tadi, maka total kebakaran per 1 November 2023 itu 77 kasus, jadi 57 kasus kebakaran bangunan, “kata Veronita Kirana melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/11/2023) pagi.
Data pihak Damkar menyebutkan pada tahun 2021 terdapat 57 kasus. Kebakaran hutan/lahan ada 10 kasus dan bangunan ada 47 kasus.
Selanjutnya pada Tahun 2022, ada 66 kasus kebakaran terdiri dari 15 kasus kebakaran lahan dan 51 kebakaran bangunan.
Dalam kesempatan berbeda, Veronita menjelaskan langkah pencegahan sudah harus dilakukan.
Seiring pertumbuhan penduduk yang semakin pesat di Kota Jayapura, pembangunan rumah sudah seharusnya sesuai SOP yang ada, namun faktanya berbeda.
Tak hanya itu, dengan melihat kejadian kebakaran yang berulang di lokasi perumahan, sudah seharusnya pada perumahan yang ada disediakan hydrant atau penyuplai air.
“Ya, hydrant di daerah perumahan harus ada. Juga hydrant di hotel, rumah sakit dan fasilitas publik lainnya, ” ujar Veronita belum lama ini.
Ia menyoroti bangunan rumah ataupun gedung di Kota Jayapura yang tak memenuhi syarat proteksi kebakaran. “Contoh bahan bangunan dan termasuk keaadan lingkungan untuk kendaraan pemadam bermanuver, itu perlu dipikirkan. Bagaimana mungkin pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, tidak dibarengi dengan pembangunan perumahan yang bertanggung jawab, bisa dilakukan pemadaman dengan optimal ? tentu sulit,” katanya.
Sebagai evaluasi di 2023, ia menekankan perlu adanya Manajemen Kebakaran Gedung dan Lingkungan (MKGL).
Hal itu diperlukan jika kebakaran terjadi di rumaha sakit ataupun fasilitas publik lainnya. “Sepanjang belum ada MKGL maka akan ada kesalahan dalam tindakan penyelamatan pasien misalnya, atau dalam proses evakuasi, ” tambahnya.
Tak kalah penting juga adanya Perda mengenai Rencana Induksi Semproteksi Kebakaran. Hal itu telah digodok yang mana adalah rekomendasi kepada Pemerintah Kota dalam pencegahan dan penanganan penyelamatan kebakaran. **














