Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAInside. id, JAYAPURA – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Plt. bupati Mimika Johhanes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, Kamis (9/3/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU itu ditunda karena kedua terdakwa tak hadir dalam persidangan.
“Artinya terdakwa sampai hari ini belum bisa dihadirkan yaa, kami berikan kesempatan Kepada tim Jaksa untuk menghadirkan terdakwa.
Sidang ditunda Kamis 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT, ” Kata Hakim Ketua Willem Marco Erari.
Sementara, Aguani kepala penerangan Hukum kejati Papua kepada wartawan mengatakan Kejari Timika telah melayangkan surat dakwaan kepada para terdakwa namun ditolak dengan memberikan berita acara penolakan.
“Saya ingin sampaikan terdakwa ini hargai proses hukum ini karena ini kepentingan bersama. Kalau tidak hadir itu namanya menodai, ” katanya.
Ditanya mengapa penyidik sejak awal tak melakukan penahanan terhadap para terdakwa, Aguwani mengatakan hal itu karena niat baik dari penyidik dalam hal ini kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami menganggap para terdakwa kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan, kami masih menghargai saat itu, ” katanya.
Sidang Diwarnai Aksi Demo Dukung Kejati
Sidang tersebut juga diwarnai aksi demo. Namun, berbeda dengan demo sebelumnya, kali ini massa meminta dan mendukung pihak Kejati untuk melakukan penangkapan.
“Ini namanya diskriminatif, kenapa tidak ditahan, ” ujar Alfred Pawikal.
Massa juga meminta penegak hukum dapat berlaku adil dan segera mengadili para terdakwa .
Kasus tersebut muncul ke publik, setelah Kejati Papua menetapkan tersangka kepada Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Mereka ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih. **














