Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, BOGOR—Perempuan Adat menghadapi kekerasan dan kriminalisasi saat mempertahankan wilayahnya. Pada saat yang sama, mereka masih berhadapan dengan terbatasnya ruang untuk menentukan pengelolaan wilayah dan mengambil keputusan di komunitasnya sendiri.
Pengalaman ini mengemuka dalam dua sarasehan hari kedua Temu Nasional (TEMUNAS) IV PEREMPUAN AMAN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/2026).
Dalam Sarasehan III bertajuk “Resiliensi Perempuan Adat Menghadapi Kekerasan Berbasis Gender”, Nurinda Napitu dari Pengurus Harian Komunitas (PHKom) PEREMPUAN AMAN Sihaporas, Tano Batak, menceritakan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami perempuan ketika menolak aktivitas PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kerusakan wilayah adat turut mengancam kehidupan keluarga, sumber penghidupan, dan pelaksanaan ritual leluhur. Perempuan Adat Sihaporas melawan dengan membangun kebun kolektif dan memantau wilayah secara bergiliran. Bagi mereka, mempertahankan wilayah merupakan upaya menjaga keberlangsungan hidup komunitas. “Perempuan Adat harus kuat melawan itu semua,” ujar Nurinda.
Meski demikian, ketangguhan perempuan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan mereka menghadapi kekerasan sendirian.
Yeryana dari Pengurus Harian Daerah (PHD) PEREMPUAN AMAN Barito Timur, Kalimantan Tengah, menceritakan pendampingannya–sebagai keluarga–terhadap korban kekerasan seksual yang menempuh jalur hukum formal.
Tantangan yang dihadapi juga tidak saja berasal dari luar, tetapi juga di internal komunitas.
“Pelaku bahkan berupaya mendekati saya menggunakan istrinya meminta agar sebelum P21 kasus ini diselesaikan secara adat,” ujar Yeryana.
Setelah putusan pengadilan, korban mengatakan, “saya sembuh”. Korban juga menyatakan, “saya berani untuk mengatakan orang itu melakukan salah pada saya”.
Pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya pendampingan agar korban dapat memulihkan diri dan memperoleh keadilan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa mekanisme adat tidak boleh menjadi pengganti proses hukum pidana dalam penanganan kekerasan seksual. Hak korban atas perlindungan dan pemulihan harus tetap dipenuhi.
Di Ayapo, Jayapura, Papua, Terida Valentin Epa dari Pengurus Harian Komunitas (PHKom) PEREMPUAN AMAN Ayapo memaparkan upaya membuka ruang bagi perempuan dalam penyelesaian persoalan adat. Istri ondoafi berperan sebagai pendengar dan penasihat dalam forum adat, termasuk untuk mendengarkan perempuan korban kekerasan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengingatkan bahwa resiliensi Perempuan Adat tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka.
“Jangan dilihat Perempuan Adat resilien dan kuat, sehingga tidak perlu ada tindakan negara. Resiliensi itu harus dimaknai dalam konteks di mana ketidakhadiran negara ternyata Perempuan Adat masih resilien,” kata Saurlin.
Hak Kolektif Perempuan Adat Harus Diakui
Kekerasan yang dialami Perempuan Adat berkaitan dengan persoalan yang lebih luas: siapa yang memiliki kuasa atas wilayah, sumber penghidupan, dan keputusan yang memengaruhi kehidupan komunitas.
Dalam Sarasehan IV bertajuk “Hak Kolektif Perempuan Adat dalam Sistem Tata Kelola Pemerintahan Masyarakat Adat”, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini menegaskan bahwa pengakuan terhadap perempuan harus diwujudkan dalam perubahan nyata.
“Pengakuan yang paling dikejar saat ini adalah pengakuan dalam bentuk tindakan konkret mengoreksi nilai di kampung-kampung dan menempatkan perempuan sebagai subjek hak politik,” ujar Devi melalui Siaran Per, Minggu (18/10/2026).
Dampak pembatasan hak itu terlihat dalam pengalaman Yurni Sadariah dari Pengurus Harian Daerah (PHD) PEREMPUAN AMAN Paser, Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa Sipung, kawasan hutan yang dikelola bersama, menyediakan air, obat-obatan, sayuran, buah-buahan, dan pengetahuan bagi komunitas.
Perubahan penguasaan lahan dan ekspansi perkebunan sawit mengancam keberadaan Sipung; sementara sertifikat tanah kerap tercatat atas nama laki-laki mengakibatkan akses perempuan jadi terbatas. “Sipung bukan hanya sekumpulan hutan tapi tempat air, obat, sayur mayur, dan buah buahan. Ketika semua itu sudah tidak ada, Perempuan Adat yang pertama merasakan dampaknya,” kata Yurni.
Sementara itu, Petronella Merauje dari Pengurus Harian Komunitas (PHKom) PEREMPUAN AMAN Ibayaw, Papua, menegaskan pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. “Saya jaga mangrove, bukan (hanya) jaga orang Enggros. Saya jaga bumi ini,” ujarnya.
Persoalan serupa muncul dalam pemerintahan adat. Dr. Purnawan Dwikora Negara dari Universitas Widyagama Malang menyoroti perempuan yang hadir dalam forum-forum komunitas, tetapi tidak dilibatkan secara setara dalam pengambilan keputusan. “Di dalam forum pemerintahan adat ondoafi, perempuan hadir, tetapi kemudian dia hanya hadir saja. Tetapi dalam pengambilan keputusan disingkirkan,” ungkapnya.
Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia Agung Wibowo menekankan bahwa penyelesaian sengketa adat perlu menjamin kesetaraan dan menyediakan ruang aman bagi korban maupun saksi. “Ruang pemulihan bukan ruang balas dendam,” tegasnya.
Rangkaian diskusi ini menegaskan bahwa Perempuan Adat tidak cukup hanya dituntut tangguh menghadapi kekerasan dan menjaga wilayahnya. Hak mereka atas perlindungan, sumber penghidupan, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan harus diakui. Tanpa perubahan tersebut, perempuan akan terus menanggung dampak dari keputusan dan konflik yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
TEMUNAS IV PEREMPUAN AMAN berlangsung pada 15-19 Oktober 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, dengan tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”. **













