Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Serikat Pekerja (SP) Papua menghimbau kepada perusahaan yang ada di Papua, agar wajib memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya dengan mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Himbauan ini disampaikan Ketua SP Papua, Yance Ehaa di Jayapura, Rabu (29/3/2023).
Dikatakan Yance, salah satu parameter kemajuan sebuah perusahaan adalah kesejahteraan para pekerjanya. Di masa terselenggaranya program JKN, kepemilikan atas jaminan kesehatan menjadi bagian penting dalam perwujudan kesejahteraan bagi para pekerja.
“Bukan hanya semata-mata melindungi kesehatan pekerja, lebih dari jauh dari pada itu keikutsertaan dalam program adalah perlindungan finansial bagi para pekerja,” ucap Yance.
Melalui Program JKN, terangnya, para pekerja terlindung dari risiko krisis finansial yang diakibatkan biaya pengobatan saat sakit.
Menurutnya, program pemerintah ini sangat penting bagi pekerja dan anggota keluarganya, agar terlindungi kesehatannya, serta hak dan kewajiban dari pekerja itu sendiri didalamnya adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
“Saya mengajak semua orang Papua baik dari kalangan masyarakat, pekerja swasta maupun pegawai pemerintah, mari sama – sama terlibat menjadi peserta JKN, karena sangat memudahkan dan meringankan jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir akan biaya pengobatannya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Yance.
Menurutnya, menjadi kewajiban bersama BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja untuk memberikan dan melindungi hak-hak buruh di bidang pelayanan kesehatan melalui program JKN.
“Kami dari serikat pekerja akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Papua ini terkait dengan jaminan kesehatan pekerja. Tujuannya untuk memastikan perusahaan sudah memberikan jaminan kesehatan ke semua pekerjanya bahwa pentingnya memiliki jaminan kesehatan bagi pekerja,”ungkapnya.
Terkait dengan isu polemik pembahasan RUU Kesehatan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, Yance Ehaa menanggapi hal tersebut dengan mendukung BPJS Kesehatan, terus dan harus berada langsung dibawah Presiden, agar memudahkan pemantauan dan pelaporannya.
“Kami menyampaikan bahwa hal yang perlu diketahui yakni BPJS Kesehatan tidak bisa berada dibawah lembaga Kementerian. Kami sangat menolak jika hal tersebut akan terjadi, karena selama ini BPJS Kesehatan berdiri sendiri dan sudah memberikan banyak perubahan yang sangat luar biasa bagi masyarakat di Indonesia khususnya di tanah Papua dalam memberikan jaminan Kesehatan,” jelasnya.
Dengan berada dibawah Presiden, terangnya, maka posisi BPJS Kesehatan akan kuat karena perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan untuk warga itu langsung melalui negara bukan swasta maupun kelembagaan lainnya. **














