Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sidang sengketa informasi antara pemohon Tony Hartato dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, dengan materi pemeriksaan awal, akhirnya diskors dan panggilan sidang berikutnya akan disampaikan kemudian.
Pasalnya, kedua pihak belum memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen terkait legal standing.
Sidang sengketa informasi Register Nomor 013/X/KI-Papua-BS/2021 antara pemohon Tony Hartato dan termohon Pemkot Jayapura digelar Komisi Informasi Provinsi Papua di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (14/12/2021).
“Berdasarkan legal standing itulah majelis bisa masuk pada tahapan sidang selanjutnya,” tegas Ketua Majelis Andriani Wally, didampingi Anggota Majelis Wilhelmus Pigai dan Joel Betuel Agaki Wanda.
Pemohon Tony Hartato diwakili Abednego Ansanay, SH dan Sharon Fakdawer, SH dari Abednego Ansanay, SH Law Office and Partner.
Sedangkan Termohon Pemkot Jayapura diwakili Kabid Hukum Sekda Kota Jayapura Mathias Atamae, SH.
Wajib Pemeriksaan Awal
Andriani Wally menyampaikan bahwa di sidang selanjutnya apabila saudara diberikan kewenangan oleh pimpinan saudara untuk menghadiri sidang ini, maka didalam surat kuasa itu wajib diberikan pernyataan yang tegas bahwa saudara disini menghadiri sidang dan dapat memberikan pernyataan-pernyataan, keterangan atau pendapat yang berdampak hukum dalam proses sidang ini.
“Jadi surat kuasa itu tak hanya memberikan atau mewajibkan saudara untuk menghadiri persidangan, tapi juga ada hal-hal yang wajib dicantumkan dalan surat kuasa yang saudara siapkan yakni KTP, Kartu Pegawai, surat tugas dan surat kuasa,” kata Andriani.
Menurutnya, hal sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 bahwa dalam setiap persidangan yang dilakukan oleh Komisi Informasi itu wajib melakukan pemeriksaan awal, maka badan publik atau para pihak wajib melengkapi dokumen–dokumen terkait dengan legal standing.
Ada yang Tersembunyi
Joel Betuel Agaki Wanda menjelaskan sidang sengketa infomasi tersebut terkait pelepasan dan pembayaran tanah adat.
Tapi informasi yang dibutuhkan mungkin tak terbuka di masyarakat, akhirnya pihak yang merasa dirugikan minta Komisi Informasi Papua, untuk mendapatkan dokumen pembayaran dari Pemkot Jayapura.
Tapi Pemkot mungkin tak mau menjawab. Ini kan artinya bahwa ada sesuatu yang tersembunyi, makanya digunakan advokat untuk mendapatkan informasi dan dokumen tersebut dari Pemkot Jayapura.
Oleh karena itu, terangnya, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan, agar dokumen itu diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
“Nanti dalam pemeriksaan baru kita perintahkan dan disitu akan terbuka dokumen itu kenapa dirahasiakan dan disembunyikan yang punya kewenangan adalah lembaga Komisi Informasi. Jadi kita akan memutuskan, untuk dokumen itu diberikan atau tidak diberikan,” ujar Betuel.
Utang Piutang
Sharon Fakdawer menuturkan sidang pemeriksaan awal sengketa informasi ini berawal dari perkara utang piutang antara Ondoafi atau Kepala Suku Hamadi Gerson Hassor dan Tony Hartato.
Namun lantaran Gerson Hassor tak dapat memberikan pembayaran atau mengembalikan kewajibannya sebesar dana yang telah dipinjamkan oleh Tony Hartato, makanya Gerson Hassor melakukan tukar guling (ruislag) terkait tanah adat yang dia miliki yang berlokasi di seputaran Hamadi, Kota Jayapura.
“Dan faktanya hingga kini klien kami tak dapat menguasai tanah, karena didalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan bahwa tanah tersebut sudah dimiliki pihak lain,” katanya.
Pasalnya, Gerson Hassor dalam hal ini pernah melakukan pelepasan tanah kepada Pemkot Jayapura, dimana progres pembayaran sudah pernah diterima Gerson Hassor.
Dikatakan data yang diterima hanya pelepasan tanah adat. Oleh karena itu, pihaknya menyurat kepada Pemkot Jayapura pada tanggal 11 September 2021 untuk minta dokumen dan besaran pelepasan tanah adat tersebut.
Tapi kemudian ada surat balasan dari Sekda Kota Jayapura bahwa dokumen itu tak bisa diberikan, karena ada putusan pengadilan.
Sisa dari pembayaran itu pihaknya minta informasi ke Pemkot Jayapura, karena hak Tony Hartato ada di Gerson Hassor, dimana besaran nilainya dapat diakomodir melalui besaran yang akan dibayar Pemkot kepada Gerson Hassor senilai Rp 2,74 miliar,” jelas Sharon.
Dikatakan pihaknya sudah mendapatkan dokumen dan dokumentasi pernyataan pelepasan tanah adat dari Gerson Hassor kepada Pemkot Jayapura.
Tapi pihaknya masih membutuhkan data-data lainnya untuk melakukan gugatan di pengadilan, antara lain dokumen dan dokumentasi besaran nilai pembayaran ganti rugi tanah adat yang telah diterima oleh Gerson Hassor dan besaran nilai rencana pembayaran yang akan dilakukan oleh Pemkot kepada Gerson Hassor serta arsip-arsip dokumen yang berkaitan dengan pembayaran atau rencana pembayaran khusus antara Pemkot dengan Gerson Hassor, dokumen dan informasi mengenai jadwal atau agenda besaran pembayaran yang akan dilakukan Pemkot Jayapura kepada Gerson Hassor dan dokumen ketersedian anggaran Pemkot Jayapura, khusus untuk rencana pembayaran kepada Gerson Hassor, termasuk rekening bank Gerson Hassor yang akan dibayarkan nanti.
“Berdasarkan pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa hal-hal itu bukan hal-hal yang dikecualikan, sehingga selaku kuasa hukum Tony Hartato berhak untuk meminta informasi kepada Pemkot melalui Komisi Informasi Papua,” terang Sharon. **














