Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Dalam sepekan ini, Kepolisian Polres Jayawijaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua jenis barang haram ini diamankan dihari yang berbeda.
Yang diamankan lebih dulu adalah LY dan barang bukti ganja pada 9 Agustus 2020 lalu di Bandara Wamena saat akan mengambil barang yang dibawa pesawat cargo.
Satuan Narkoba Polres Jayawijaya yang mendapat informasi tersebut bersama anggota Polsek KP3 Udara langsung menuju lapangan cargo dan mengamankan LY dan barang bukti.
“Dari tangan terduga tersangka diamankan ganja sebanyak 23 bungkus yang dikemas dalam plastic bening ukuran sedang, dengan total berat 254,89 gram. LY sendiri merupakan mahasiswa aktif disalah satu perguruan tinggi di Wamena,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen kepada media, Sabtu (15/08/2020).

Lanjutnya, selang beberapa hari tepatnya pada Jumat 14 Agustus 2020 aparat kepolisian dari Satuan Narkoba kembali meringkus seorang pelaku berinisial MA beserta barang bukti sabu seberat 28, 86 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.
Kronologi penangkapan sendiri yakni pada Kamis 13 Agutus 2020, petugas JNE bersama anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap paket yang mencurigakan karena alamat penerimanya tidak jelas, dan setelah dibuka paket tersebut ternyata berisi dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastic bening dan dikemas bersama beberapa pasang pakaian.
“Keesokan harinya pada tanggal 14 Agustus, sekitar pukul 09.30 pagi kepolisian bekerjasama dengan JNE menghubungi pemilik paket melalui SMS dan kemudian saat MA hendak mengambil barang tersebut langsung diringkus anggota kami,” terang Kapolres.
Dari keterangan MA diperoleh informasi bahwa barang tersebut milik MF yang berprofesi sebagai tukang ojek, dan MF pun berhasil dibekuk saat berada disalah satu APMS di Wamena.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemungkinan penambahan tersangka baru dari pengembangan penyidikan dua kasus ini bisa bertambah,” kata Kapolres.
Atas kasus ini kedua pelaku MA dan MF pemilik sabu disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan sampai dengan pidana mati.
Sedangkan LY disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 milyar.
Pada kesempatan itu, Kapolres berpesan kepada warga masyarakat bahwa dalam dua bulan terakhir kepolisian telah menggagalkan sekitar enam kasus ganja melalui bandara Wamena.
Oleh karena itu tentunya selaku kapolres Jayawijaya dirinya mengingatkan bahwa tindakan pidana ini tetap dilakukan dengan tegas, karena jika tidak diantisipasti maka tentu berdampak pada perkembangan generasi muda Papua, khususnya Jayawijaya.
Sekedar diketahui, penggagalan sabu tahun ini merupakan yang terbesar di wilayah pegunungan dengan berat 28.86 gram, dan jika ditotal keuntungan dari penjualan sabu dan ganja yang diamankan ini mencapai 100 juta lebih. **














