Image  

Sekolah Dilarang Memungut Biaya Pengambilan Ijasah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, Saskar Paiderouw. (foto: Eman Betta)

Oleh : Eman Betta |

PAPUAinside.com, SERUI— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Yapen  Saskar Paiderouw, S.Pd, MA, menghimbau kepada seluruh pihak sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK agar tidak melakukan pungutan biaya kepada para orang tua murid di saat penerimaan ijasah tahun ajaran 2019-2020.

‘’Perlu kami tegaskan bahwa semua yang terkait dengan ijasah mulai dari pengadaan sampai penulisan ijasah telah di biayai oleh pemerintah daerah maupun pusat,’’ tegasnya saat di hubungi via telepon Sabtu (25/01/2020).

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan pihak sekolah agar tidak muncul permasalahan hukum terkait Pungli:

  1. Sekolah tidak memperkenankan memungut biaya kepada orang tua siswa dalam pengambilan ijasah alasan apapun.
  2. Biaya penulisan ijasah tahun 2019 oleh masing-masing sekolah, di bebankan pada Bantuan Operasional Sekolah ( BOS / BOSDA ) tahun 2019-2020.
  3. Sekolah yang sudah terlanjur memungut biaya untuk penulisan atau pengambilan ijasah, agar di kembalikan kepada orang tua siswa yang di buktikan dengan tanda terima / kwitansi dan segera melaporkan pengambilan biaya tersebut di Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Yapen.
  4. Kepala sekolah yang kedapatan melakukan pungutan biaya, akan di kenakan sanksi tegas yaitu diberhentikan dari jabatan Kepala sekolah.

Terkaait persiapan pelaksanaan Ujian Akhir Nasional tahun ajaran 2019-2020 sendiri, Saskar jelaskan akan d lakukan rapat guna membicarakan semua persiapan. “Beberapa hari kedepan, kami akan melihat semua persiapan ujian, agar dalam pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan baik,’’ terangnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Yapen akan menyurati pihak PLN Serui agar dalam pelaksanaan ujian tidak terjadi pemadaman listrik, karena ujian  nasional ini menggunakan komputer. **