Oleh: Ignas Doy |
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 188.4/489/tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua Tahun 2019 termasuk libur resmi dan cuti bersama menyongsong Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, ketika dikonfirmasi usai Apel Gabungan di lingkup Pemerintah Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Dok 2, Jayapura, Senin (16/12), mengatakan libur resmi dan cuti bersama menyongsong Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, mulai libur tanggal 18 Desember 2019 dan masuk lagi tanggal 28 Desember 2019.
Tanggal 30 -31 Desember 2019 masuk kerja dan libur lagi tanggal 1 Januari 2020 dan masuk tanggal 6 Januari 2020.
“Kami akan mengenakan sanksi tegas, jika ada ASN yang menambah waktu libur dan cuti bersama menyongsong Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” ujar Sekda.
Apel Gabungan ini diikuti sebanyak 2.221 dari 7.000-an ASN lebih di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Sekda menjelaskan, ada kekhususan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Sejak beberapa tahun yang lalu di DPR Papua, saat rapat dengat pendapat atau hearing dengan semua pimpinan eksekutif, disampaikan dan disepakati bahwa untuk Natal dan Tahun Baru ada kekhususan bagi Pemerintah Provinsi Papua.
“Atas nama Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kami menyampaikan selamat Natal 25 Desember 2019 dan selamat Tahun Baru 2020,” ucap Sekda. **