Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota KKB Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz meringkus penyedia dana sekaligus pemasok senjata api dan amunisi ilegal untuk KKB di Yahukimo. (Foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA–Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 meringkus dua tersangka baru dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat total 11 tersangka sejak pertengahan Maret 2026.

Dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan sebuah permukiman di Jayapura.

Berdasarkan penyidikan, NH adalah anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo, diduga berperan sebagai penyandang dana pembelian amunisi.

Sedangkan, HLT diiduga berperan sebagai pemasok/penyedia amunisi ilegal.

Dari tangan HLT, petugas mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, Satgas juga menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu pucuk senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api ilegal lainnya.

Wakil Kepala Satgas Humas, AKBP Andria, menyatakan bahwa jaringan ini terindikasi kuat terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk memutus rantai distribusi senjata ilegal yang terstruktur di Papua,” ujar AKBP Andria.

Senada dengan itu, Kaops Damai Cartenz, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan luas ini.

Para tersangka dijerat Pasal 306 jo Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Satgas terus meningkatkan patroli dan koordinasi kewilayahan guna mencegah peredaran senjata ilegal lebih lanjut di tanah Papua. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *