Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di tahun 2020 ini akan memperketat pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
Tidak tanggung-tanggung, aparat kampung yang kedapatan menyalahgunakan dana kampung akan langsung dipecat.
Hal ini tertuang dalam Pakta Integritas yang ditandatangani 328 kepala kampung di Jayawijaya.
“Apabila tidak menjalankan tugas kepala kampung dengan baik, menyalah gunakan dana kampung maka konsekuensinya harus mundur kalau tidak kita berhentikan. Dan sesuai aturan UU kita serahkan untuk diproses hukum,” ungkap Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Rabu (29/20)
Ini merupakan komitmen pemda Jayawijaya yang benar-benar ingin memperbaiki penyelenggaraan dana kampung.
Menurut bupati, pemda terus berupaya bagaimanan kegiatan APBK kedepan harus transparan. Kepala kampung diwajibkan bermusyawarah dengan warga untuk menyusun setiap kegiatan yang akan dilakukan.
“Tadi ada kepala kampung yang ragu menandatangani pakta integritas berarti dia tidak siap melaksanakan tugas, jadi resikonya akan kami berhentikan,” beber bupati. **














