Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Saksi Pelapor Mantan Plh Sekda Mimika Jenny Usmani dinilai menjebak terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktut Utama PT Asian One, Silvi Herwati.
Hal ini disampaikan Jenny Usmani, ketika sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helicopter, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jayapura Kelas I A, Selasa (4/7/2023).
Jenny Usmani menyoroti pengadaan pesawat sudah benar, tapi pengadaan helicopter tak sesuai prosedur.
“Pengadaan helicopter belum dilakukan pembayaran pajak, dan helicopter tak boleh dilelang, karena produk impor,” ujar Jenny.
Kesaksian Jenny Usmani kontan dibantah Iwan Niode, SH, selaku Jubir Tim Kuasa Hukum para terdakwa, saat sidang diskors.
“Jadi saksi hanya menjabat tiga bulan, tapi bohongnya banyak dan dia mengetahui banyak kepentingan, ketika dia mengurus kasus ini,” tegas Niode.
Menurut Niode, Jenny Usmani menyampaikan ketika dia menerima informasi dari kepala-kepala dinas untuk berkoordinasi dan terus pergi ke bea cukai.
“Yang bersangkutan pergi ke Bupati, tapi dia lewati pak Wabup. Padahal yang paling paham tentang pengadaan dan proses sewa kelola pesawat dan helicopter, ketika Johannes Rettob menjabat Wabup Mimika,” tandas Niode.
“Pertanyaannya kenapa Wabup dilewati? Ini berarti ada sesuatu hal yang tak beres dalam proses pemerintahan waktu itu,” tandas Niode lagi.
Selanjutnya, terang Niode, Jenny Usmani mengatakan dia menolak helikopter itu dibawa ke Timika, karena alasannya belum bayar pajak.
“Artinya informasi yang dia dapat juga setengah-setengah dan tercermin menyudutkan pak Wakil Bupati. Makanya kita konfrontir dengan bukti. Kita bicara data dan fakta, agar kitorang tak baku tipu. Saksi mengatakan sesudah surat ini ada lagi surat baru. Saya tanya surat yang mana? Ternyata dia tak bisa menjawab dan saya tanya jaksa juga tidak ada surat. Saksi Jenny Usmani telah melakukan penipuan,” tuturnya.
“Makanya saya bilang kalau surat itu ada, tunjukan dan majelis hakim bilang bahwa kalau ada kepentingan lain, maka akan di panggil lewat jaksa. Kita berkepentingan besar atas orang itu,” jelas Niode.
Hingga berita ini diwartakakan, sidang masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 13 saksi.
Turut hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama dan Evan Simo.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH. **














