Residivis Tertangkap Edarkan Ribuan Pil Koplo di Jayapura

SL pengedar ribuan pil koplo dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Residivis kasus dugaan pembunuhan inisial SL (38), yang  berstatus bebas bersyarat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura kota, karena hendak mengedarkan ribuan pil koplo.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, kepada wartawan di Mapolresta menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Perumnas I, Waena, Kota Jayapura, Papua.

“Modusnya, pelaku  menyembunyikan pil koplo didalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman,” ungkap KBP Victor Mackbon, Jumat (17/5/2024) siang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya, pelaku mengaku telah 4 kali melakuan modus serupa. Pelaku juga mengakui  dalam aksinya dibantu pelaku lainnya.

“Pihak kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terangnya, SL terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *