Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) DR. Yunus Wonda, SH, MH mengharapkan proses tahapan rekrutmen 14 Kursi DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 lebih dipercepat, sehingga pelantikannya bersamaan dengan anggota DPRP melalui mekanisme pemilihan pada 30 Oktober 2019 mendatang.
Demikian diungkapkan Ketua DPRP Yunus Wonda di Jayapura, Kamis (19/9).
Sebagaimana diketahui, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua menyebutkan DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ayat (4)-nya menyebutkan jumlah anggota DPRP adalah 1 ¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yunus mengatakan, proses tahapan rekrutmen 14 DPRP kini sudah mulai berjalan, setelah DPRP mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua tentang keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.
Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP, dalam waktu dekat ini membawa Raperdasus Provinsi Papua tentang keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 ini, untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri, sekaligus diberi nomor register.
“Jika sudah ada register, maka kami akan serahkan kembali ke pemerintah daerah Provinsi Papua, kemudian melakukan tahapan untuk membuka pendaftaran baik ditingkat kabupaten maupun provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRP Yan P Mandenas mendesak agar 14 Kursi DPRP periode 2019 – 2024 harus direkrut atau diseleksi ulang berdasarkan penetapan Perdasus atau hasil dari revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2019 tentang rekrutmen anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2014 – 2019. **