Raih WTP Ketiga Kalinya, Pemkab Puncak Terus Benahi Keuangan

Kepala BPK Perwakilan Papua, Arjuna Sakit, menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi, didampingi Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen di Kantor BPK Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Senin (23/5/2022).

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Meski meraih WTP dari BPK, namun berdasarkan pemantauan tindak lanjut per semester II tahun 2021, BPK masih memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak dan dua Pemkab lainnya Keerom dan Yalimo.

Untuk Pemkab Puncak sendiri, BPK memberikan rekomendasi sebanyak 586 rekomendasi, namun dari jumlah tersebut sebanyak 381 rekomendasi telah ditindak lanjuti. Itu artinya sudah 65,02 persen yang sudah berhasil ditindak lanjuti oleh Pemkab Puncak.

Sementara Pemkab Keerom sebanyak 859 rekomendasi dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 668 atau 77,76 persen, dan Pemkab Yalimo sebanyak 544 rekomendasi,dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak 396 rekomendasi atau 72,79 persen, sehingga BPK masih memberikan waktu  untuk ketiga Pemkab segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, selambat-lambatnya 60 hari, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakit, usai penyerahan LHP di Aula Kantor Perwakilan BPK Papua, Kota Jayapura, opini WTP  ini diberikan setelah BPK melakukan audit pemeriksaan terhadap anggaran keuangan daerah tahun 2021 lalu, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia menjelaskan, opini WTP tersebut merupakan pertimbangan profesional dari BPK dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Meski begitu saya ingatkan bahwa opini WTP tidak berarti tidak ada sama sekali masalah,” jelasnya.

Dikatakan, WTP itu disebut wajar, karena catatan permasalahan yang diungkap di LHP itu sudah dibawah nilai materialistis, yang telah ditetapkan, sehingga tidak berdampak pada nilai materi laporan keuangan, artinya bukan tidak ada catatan, tetap masih ditemukan beberapa catatan antara lain kesalahan penggaran jenis belanja, pengelolaan aset tetap belum tertib dan belanja gaji dan tunjangan direalisasikan kepada pengawai yang telah pensiun, termasuk juga pegawai yang menerima tunjangan, namun sering meninggalkan tempat tugas.

“Sehingga BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada ketiga pemerintah daerah, untuk segera ditindak lanjuti 60 hari ke depan setelah menerima LHP,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik, SE, MSi, menyampaikan apresiasi kepada BPK yang selama ini telah bekerja sama secara baik dengan Pemkab Puncak, selalu memberikan bimbingan, maupun mendampingi pemerintah daerah, terutama dengan Inspektorat Daerah, terkait dengan tata kelola keuangan yang baik, walaupun harus diakui bahwa kondisi keamanan, yang kurang kondusif.

“Meski begitu, pemerintah selalu berusaha memenuhi rekomendasi atau catatan-catatan dari BPK. Itu artinya Pemkab Puncak tidak tinggal diam, tapi selalu berusaha tahap demi tahap meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga hasil pemeriksaan, dimana Pemkab Puncak sudah tiga kali mendapatkan opini WTP,” ucapnya.

Meski keamanan kurang kondusif, tuturnya, namun Pemkab Puncak tidak melihat hal itu sebagai penghambat terhadap penyajian laporan keuangan. Setiap rekomendasi BPK Pemkab Puncak selalu berusaha memenuhinya.

“Hasil WTP ini, bukti bahwa Pemkab Puncak terus berusaha membenahi tata kelola keuangan menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Ia menuturkan, hasil ini juga merupakan kerja keras dari pemimpin OPD, inspektorat, keuangan, serta  para bendahara. “Sementara soal rekomendasi, kita pasti segera tindaklanjuti,” tambahnya. (Diskominfo Puncak)