PTUN Kabulkan Gugatan 9 Kepala Kampung, Bupati Mimika Diminta Segera Lakukan Pelantikan

Kuasa Hukum Sembilan Calon Kepala Kampung di Mimika, Juhari, SH, MH, didampingi Kepala Kampung Tunas Matoa Terpilih Max Edward Yikwa. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tertanggal 17 November 2020, akhirnya mengabulkan gugatan sembilan Kepala Kampung terhadap kebijakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Dalam amar putusan atas perkara Nomor 19/G/2020/PTUNJPR tanggal 17 November 2020 mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan keputusan Bupati Mimika Nomor: 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung pada Distrik di Kabupaten Mimika periode 2019 – 2025 tertanggal 17 Pebruari 2020.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Sembilan Perwakilan Kepala Kampung Terpilih di kabupaten Mimika, Juhari, SH, MH dan Junadi, SHut, SH, MH, didampingi Kepala Kampung Tunas Matoa Terpilih Max Edward Yikwa di Jayapura, Rabu (18/11/2020)

Juhari menjelaskan, putusan PTUN wajib ditindaklanjuti Bupati Mimika, dengan melantik 9 kepala kampung yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan masyarakat.

“Jadi tak ada alasan lagi bagi Pak Bupati untuk tak melantik, sebab SK bupati atas pelantikan yang dilakukan tahun lalu itu tak sah dan telah dibatalkan PUTN,” tegas Juhari.

Terkait awal mula perkara tersebut,  jelasnya, pada 9 Desember 2019 dilakukan pemilihan serentak 9 kepala kampung di Distrik Kwamki Narama, Distrik Kuala Kencana dan Distrik Tembagapura di kabupaten Mimika.

Dari hasil pemilihan itu, ada 9 nama yang mendapatkan suara terbanyak, masing- masing  Kepala Kampung Tunas Matoa  Max Edward Yikwa, Kepala Kampung Walani  Ganditer Wakerkwa,  Kepala Kampung Olaroa Thomas Kum,  Kepala Kampung Damai Perius Ronald Murib, Kepala Kampung Bintang Lima Kiwe Wenda, Kepala Kampung Noselanop Johan Magal, Kepala Kampung Jongkogama John Beanal, Kepala Kampung Utikini II  Yokinus Murib dan  Kepala Kampung Wangirja Alkius Kiwak.

“Jadi dari 9 nama kepala kampung ini tak ada yang dilantik oleh bupati dengan alasan tak mendukung bupati,” terangnya.

Selanjutnya melalui SK Bupati Mimika Nomor 149 tahun 2020 tertanggal  17 Pebruari 2020, bupati Mimika melakukan pelantikan terhadap 9 kepala kampung dengan orang-orang berbeda, bahkan ada diantara nama-nama kepala kampung yang dilantik tersebut, tak ikut dalam pencalonan kepala kampung yang dilaksanakan pada 9 Desember 2019.

“Kami juga tak tahu alasannya apa dia lakukan ini. Tapi dengan alasan yang dia lantik itu ada yang ikut pemilihan calon kepala kampung, tapi ada yang tak ikut pemilihan calon dan ada juga kepala kampung yang dilantik dari kampung lain,” ujar Max Edward Yikwa.

Sehingga dengan putusan PTUN terhadap SK Bupati Nomor 149 tahun 2020 tersebut, Max Edward Yikwa meminta Bupati Mimika, Eltinus Omaleng untuk menghormati keputusan PTUN Jayapura.

“PTUN sudah menerima dan mengabulkan gugatan kami. Jadi kami harap pak bupati hormati hasilnya dan segera lakukan pelantikan 9 kepala kampung terpilih,” pungkas Max Edward Yikwa. **