Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan proses hukum Victor Yeimo, tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 nanti bisa diputuskan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Johny Banua Rouw, ketika dikonfirmasi usai menghadiri upacara detik-detik proklamasi RI ke-76 tingkat Provinsi Papua di Halaman Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (17/8/2021).
Dikatakan DPR Papua adalah lembaga politik, yang tak bisa masuk dalam ranah politik. Proses hukum akan jalan seperti yang ada pihaknya tak akan mengintervensi pada hukum.
“Itu adalah ranah penegak hukum, ada Kapolda, ada Kajati dan ada peradilan. Tentu kita berharap dalam pengadilan nanti bisa diputuskan dengan baik-baik dan seadil-adilnya tanpa intervensi yang lain-lain.
Ia menuturkan, ia bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo pada Selasa (10/8/2021) lalu, mengunjungi Victor Yeimo yang Rutan Brimobda Polda Papua di Kotaraja, untuk memastikan pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo.
“Itu sudah saya tegaskan bahwa kami hanya membicarakan kalau itu menjadi tanggungjawab yang kita berikan, maka kita akan berikan,” katanya.
Sebelumnya, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi demo di Jayapura menuntut agar Victor Yeimo dibebaskan, Senin (16/8/2021). Tapi aksi demo tersebut dibubarkan aparat kepolisian.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pihaknya membubarkan aksi demo, karena Kota Jaapura masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, sehingga tak boleh kerumunan massa. **














