Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Pemerintah kabupaten Jayawijaya menjamin kesehatan 22.338 warga kurang mampu melalui program kerjasama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, kerjasama ini masih sama dengan tahun 2019 lalu namun jika sebelumnya hanya 19 ribu warga yang menjadi peserta JKN, kini jumlahnya naik menjadi 22 ribu orang.
“Kerjasama kita tidak beda dengan tahun kemarin kami pada prinsipnya tetap komitmen dengan dengan pelayanan kesehatan sesuai visi misi kita,” ungkapnya, Kamis (16/07/2020).

Menurutnya, penambahan ini berdasarkan data yang diinput petugas Disdukcapil dan BPJS yang bertugas di rumah sakit, dimana setiap warga Jayawijaya yang datang mengakses fasilitas kesehatan dan belum memiliki KTP dan kartu BPJS maka akan langsung didaftarkan oleh petugas.
Menurutnya hal ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendata penduduk Jayawijaya.
“Kami berharap kerjasama yang sudah berjalan sejak tahun kemarin (2019) tinggal kita perbaiki kekurangannya,’’ jelasnya.
Ditahun 2020 ini pemerintah Jayawijaya mengalokasikan dana Rp 5 milyar untuk mengklaim kesehatan warganya, tidak hanya penyakit cronis pada umumnya yang dapat diklaim, namun warga yang sakit karena terpapar Covid-19 pun dapat diklaim dengan JKN BPJS Kesehatan.
“Kerjasama ini juga mengklaim pasien yang masuk dengan sakit Corona atau Covid-19. Pemerintah pusat sudah memerintahkan kepada BPJS bahwa dengan wabah covid ini semuanya diklaim apabila ada pasien covid-19,” pungkas Banua.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Frida Hiyane Imbiri mengatakan kerjasama ini sudah berlangsung sejak 1 Januari 2020 dan akan berlangsung sampai 31 desember 2020 namun dengan adanya Peraturan Presiden nomr 64 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran, dimana dari Januari sampai dengan April iurannya masih Rp 42 ribu menggunakan Perpres nomor 75.
“Dengan adanya perubahan diperpres nomor 64 tahun 2020 berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2019 iuran itu mulai berlaku ditanggal 1 juli 2020. Sehingga memang harus dilakukan adendum berkaitan dengan penyesuaian iuran, dari Rp 42 ribu turun menjadi Rp 25.500,” jelasny Frida Imbiri, Kamis (16/07/20)
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pemda Jayawijaya yang berkomitmen tinggi untuk bisa mendukung program JKN sehingga masyarakat Jayawijaya yang belum punyai JKN bisa tercover dengan program JKN.
“Jadi kalau ada warga yang berobat di rumah sakit namun belum memiliki JKN maka BPJS dapat langsung menerbitkan dan menjamin biaya pelayanan di rumah sakit,” jelasnya.
Sesuai dengan MoU PKS induk antara BPJS dengan pemda Jayawijaya, kerjasama ini dibayar dalam dua termin selama berjalannya PKS, sehingga BPJS sudah menerima pembayaran iuran ditermin pertama pada bulan April lalu yakni senilai 2,6 milyar, sementara pembayaran kedua sementara diproses.
“Secara keseluruhan Rp 5 milyar nilai kerjasama kita, untuk mengcover penduduk yang belum mempunyai JKN dari 22.338 peserta yang terdaftar saat ini,” pungkasnya. **














