Image  

Pro Kontra Otsus dalam Perspektif Sosiologi

Ketua Jurusan Sosiologi Fisip Uncen, Avelinus Lefaan. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Avelinus Lefaan (*)

OTONOMI KHUSUS (Otsus) yang dimiliki Provinsi Papua merupakan sebuah instrumen atau alat ukur, yang  menggambarkan bagaimana proses atau tahapan-tahapan pembangunan yang harus dilakukan  dan sejauhmana memberikan  perubahan yang signifikan dalam segala bidang kehidupan bagi kehidupan  Orang Asli Papua (OAP) dalam mengatasi atau mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya  di Indonesia, sehingga mampu mengejar ketertinggalannya menuju  kesejahteraan masyarakat  dari keadaan yang dianggap belum baik menjadi lebih baik.

Sejauhmana masyarakat telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan  dan mana saja  yang belum dirasakan masyarakat secara signifikan pula, disinilah Otsus  perlu  evaluasi.

Soal pro dan kontra tentang  Otsus itu hal yang wajar. Mengapa? Otsus sebagai sebuah gaya manajemen bagaimana mengolah pemerintahan yang baik, bersih dan berhasil menciptakan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, masyarakat   mempunyai argumentasi sendiri terhadap kenyataan bagaimana keberhasilan penyelenggaraan Otsus itu bagi kehidupan mereka, terutama masyarakat kelas bawah yang menjadi sasaran pembangunan dari penerapan Otsus itu pantas memberikan penilaian terhadap Otsus.

Oleh sebab itu,  evaluasi Otsus harus dimulai dari masyarakat kelas bawah (berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada).

Kalau ada masyarakat yang menilai Otsus belum berhasil perlu ada alasan yang benar-benar yang dialaminya.

Jika  ada yang memang setuju bahwa Otsus sudah berjalan dengan baik  dari segi kemajuan pembangunan fisik maupun pembangunan manusia perlu memberikan informasi tentang fakta yang dialaminya secara objektif.

Dalam persektif sosiologi Otsus merupakan sebuah institusi sosial atau kelembagaan sosial  memiliki norma nilai dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat menjadi teratur (social order).

Jika norma dan nilai serta sistem sosial yang terdapat dalam Otsus dijalankan dengan baik, maka kehidupan masyarakat yang lebih baik akan dapat tercipta secara bersama.

Dalam persepektif sosiologi  kehidupan manusia di dunia ini, tidak terlepas dari institusi sosial yang mendorong  terciptanya   kehidupan sosial bersama. Atau  dengan kata lain sosiologi dapat menciptakan keadilan  sosial.

Menurut Rilus A. Kinseng tahun 2020 bahwa sosiologi dapat menciptakan keadilan sosial, jika ditandai dengan beberapa hal antara lain :

Pertama, struktur distribusi vertikal yaitu  tingkat kesenjangan (level of inequality) yang kecil, baik dari segi ekonomi, penguasaan Sumber Daya Alam (SDA), kekuasaan dan lain-lain.

Kedua, struktur sosial institusional : norma-norma dan aturan-aturan yang non-diskriminatif, non-eksploitatif atau opresif, dan non-dehumanisasi.

Ketiga, struktur sosial interaktif atau figurasional : relasi dan praktek sosial antar sesama manusia yang non-diskriminatif, non-eksploitatif atau opresif, dan non-dehumanisasi.

Ketiga faktor tersebut dia atas menjadi syarat utama dalam melihat Otsus dalam perspektif sosiologi, yang telah berlangsung selama kurang lebih 19 tahun.

Persoalan Otsus  bukan terletak pada pro atau kontra, namun terletak pada  berhasil atau tidak berhasil dalam  membawa  masyarakat menuju kesejahteraannya.

Dalam pelaksanaan Otsus selama ini, apakah tingkat kesenjangan distribusi vertikal sudah tidak terjadi, terutama dalam kehidupan masyarakat di Papua atau semakin tinggi. Apakah  penguasaan SDA  lebih banyak dikuasai  atau dinikmati oleh penduduk setempat atau pengusaha yang bukan masyarakat setempat.

Dalam struktur sosial institusional, dimana  aturan-aturan dan norma-norma yang diberlakukan selama ini apakah masih menimbulkan atau menciptakan diskriminasi bagi penduduk setempat.

Apakah masih terjadi eksploitasi terhadap hak-hak rakyat dan masih terjadi dehumanisasi dalam setiap kegiatan pembangunan di masyarakat.

Dalam  sosial interaktif atau figurasional masih terjadi hubungan manusia atau interaksi sosial yang terjadi masih berdampak pada diskriminatif atau dehumanisasi yang masih berlangsung dalam era Otsus  selama ini.

Jika hal-hal tersebut di atas masih terjadi atau sudah tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat,  maka keberhasilan Otsus dapat dinilai secara objektif bagaimana keberhasilannya dan bagaimana strategi untuk kelanjutan Otsus secara sungguh-sungguh di masa yang akan datang, sehingga keadilan sosial masyarakat di era Otsus dapat dicapai dengan baik.

Jika ketiga faktor tersebut di atas dalam penyelenggraaan Otsus dapat  mengatasi  kesenjangan ekonomi, kesenjangan penguasaan SDA, peraturan yang berpihak kepada rakyat, tidak terjadi diskriminasi antara manusia dengan berbagai latar belakang, praktel sosial yang mendukung hak-hak sipil dan rendahnya konflik, maka secara sosiologi telah berperan dan telah  membongkar praktik-praktik, pola-pola relasi dan struktur sosial yang tidak adil dalam kehidupan masyarakat.

Karena sosiologi lebih menekankan kepada bagaimana relasi manusia akan memperoleh keadilan dan kesejahteraan, maka mengkaji dan memperbaiki tindakan, relasi dan struktur sosial  variabel penting dan signifikan mencapai perubahan sosial yang mengarah kepada kemaslahatan manusia. **

(*) Ketua Jurusan Sosiologi Fisip Uncen Jayapura