Oleh: Avelinus Lefaan (*)
OTONOMI KHUSUS (Otsus) yang dimiliki Provinsi Papua merupakan sebuah instrumen atau alat ukur, yang menggambarkan bagaimana proses atau tahapan-tahapan pembangunan yang harus dilakukan dan sejauhmana memberikan perubahan yang signifikan dalam segala bidang kehidupan bagi kehidupan Orang Asli Papua (OAP) dalam mengatasi atau mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya di Indonesia, sehingga mampu mengejar ketertinggalannya menuju kesejahteraan masyarakat dari keadaan yang dianggap belum baik menjadi lebih baik.
Sejauhmana masyarakat telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan dan mana saja yang belum dirasakan masyarakat secara signifikan pula, disinilah Otsus perlu evaluasi.
Soal pro dan kontra tentang Otsus itu hal yang wajar. Mengapa? Otsus sebagai sebuah gaya manajemen bagaimana mengolah pemerintahan yang baik, bersih dan berhasil menciptakan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, masyarakat mempunyai argumentasi sendiri terhadap kenyataan bagaimana keberhasilan penyelenggaraan Otsus itu bagi kehidupan mereka, terutama masyarakat kelas bawah yang menjadi sasaran pembangunan dari penerapan Otsus itu pantas memberikan penilaian terhadap Otsus.
Oleh sebab itu, evaluasi Otsus harus dimulai dari masyarakat kelas bawah (berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada).
Kalau ada masyarakat yang menilai Otsus belum berhasil perlu ada alasan yang benar-benar yang dialaminya.
Jika ada yang memang setuju bahwa Otsus sudah berjalan dengan baik dari segi kemajuan pembangunan fisik maupun pembangunan manusia perlu memberikan informasi tentang fakta yang dialaminya secara objektif.
Dalam persektif sosiologi Otsus merupakan sebuah institusi sosial atau kelembagaan sosial memiliki norma nilai dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat menjadi teratur (social order).
Jika norma dan nilai serta sistem sosial yang terdapat dalam Otsus dijalankan dengan baik, maka kehidupan masyarakat yang lebih baik akan dapat tercipta secara bersama.
Dalam persepektif sosiologi kehidupan manusia di dunia ini, tidak terlepas dari institusi sosial yang mendorong terciptanya kehidupan sosial bersama. Atau dengan kata lain sosiologi dapat menciptakan keadilan sosial.
Menurut Rilus A. Kinseng tahun 2020 bahwa sosiologi dapat menciptakan keadilan sosial, jika ditandai dengan beberapa hal antara lain :
Pertama, struktur distribusi vertikal yaitu tingkat kesenjangan (level of inequality) yang kecil, baik dari segi ekonomi, penguasaan Sumber Daya Alam (SDA), kekuasaan dan lain-lain.
Kedua, struktur sosial institusional : norma-norma dan aturan-aturan yang non-diskriminatif, non-eksploitatif atau opresif, dan non-dehumanisasi.
Ketiga, struktur sosial interaktif atau figurasional : relasi dan praktek sosial antar sesama manusia yang non-diskriminatif, non-eksploitatif atau opresif, dan non-dehumanisasi.
Ketiga faktor tersebut dia atas menjadi syarat utama dalam melihat Otsus dalam perspektif sosiologi, yang telah berlangsung selama kurang lebih 19 tahun.
Persoalan Otsus bukan terletak pada pro atau kontra, namun terletak pada berhasil atau tidak berhasil dalam membawa masyarakat menuju kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan Otsus selama ini, apakah tingkat kesenjangan distribusi vertikal sudah tidak terjadi, terutama dalam kehidupan masyarakat di Papua atau semakin tinggi. Apakah penguasaan SDA lebih banyak dikuasai atau dinikmati oleh penduduk setempat atau pengusaha yang bukan masyarakat setempat.
Dalam struktur sosial institusional, dimana aturan-aturan dan norma-norma yang diberlakukan selama ini apakah masih menimbulkan atau menciptakan diskriminasi bagi penduduk setempat.
Apakah masih terjadi eksploitasi terhadap hak-hak rakyat dan masih terjadi dehumanisasi dalam setiap kegiatan pembangunan di masyarakat.
Dalam sosial interaktif atau figurasional masih terjadi hubungan manusia atau interaksi sosial yang terjadi masih berdampak pada diskriminatif atau dehumanisasi yang masih berlangsung dalam era Otsus selama ini.
Jika hal-hal tersebut di atas masih terjadi atau sudah tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat, maka keberhasilan Otsus dapat dinilai secara objektif bagaimana keberhasilannya dan bagaimana strategi untuk kelanjutan Otsus secara sungguh-sungguh di masa yang akan datang, sehingga keadilan sosial masyarakat di era Otsus dapat dicapai dengan baik.
Jika ketiga faktor tersebut di atas dalam penyelenggraaan Otsus dapat mengatasi kesenjangan ekonomi, kesenjangan penguasaan SDA, peraturan yang berpihak kepada rakyat, tidak terjadi diskriminasi antara manusia dengan berbagai latar belakang, praktel sosial yang mendukung hak-hak sipil dan rendahnya konflik, maka secara sosiologi telah berperan dan telah membongkar praktik-praktik, pola-pola relasi dan struktur sosial yang tidak adil dalam kehidupan masyarakat.
Karena sosiologi lebih menekankan kepada bagaimana relasi manusia akan memperoleh keadilan dan kesejahteraan, maka mengkaji dan memperbaiki tindakan, relasi dan struktur sosial variabel penting dan signifikan mencapai perubahan sosial yang mengarah kepada kemaslahatan manusia. **
(*) Ketua Jurusan Sosiologi Fisip Uncen Jayapura














