Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA–Pomdam XVII/Cenderawasih, tengah melakukan proses penyelidikan Prajurit TNI terduga pelaku pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap tujuh warga sipil di Kampung Sinak, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, 21 Januari 2022 lalu.
“Saat ini proses telah sampai dalam tahap penyidikan Pomdam XVII/Cenderawasih,” tegas Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Aqsha menjelaskan, para terduga pelaku dari Prajurit TNI dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil dari proses penyidikan harap bersabar sampai selesainya proses ini. Yang pasti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Diketahui peristiwa ini berawal dari hilangnya senjata api milik Prajurit TNI, yang bertugas di Kampung Sinak, sehingga berujung pencarian senjata api dan penganiayaan dilakukan Prajurit TNI kepada beberapa warga kampung tersebut.
Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B Ramandey merilis hasil investigasinya terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap 7 anak di bawah umur oleh anggota TNI di Sinak, Kabupaten Puncak.
Ada pun ketujuh korban adalah Deson Murib (SD Kelas 5), Aibon Kulua (SD Kelas 4), Aton Murib, Disoliman Kulua, Eliton Murib, Weiten Murib dan Makilon Tabuni (SD Kelas 6).
Karena itu, tutur Frits, pihaknya mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memangil dan memeriksa Komandan dan Anggota Batalyon 521 yang bertugas di Pos PT Moderen, Kabupaten Puncak atas kasus itu.
Selain itu, Komnas HAM Perwakilan Papua juga mendesaak Polda Papua melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian senjata milik anggota Batalyon 521. **














