Oleh: Eman Betta |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kapolres Kabupaten Kepulauan Yapen AKBP Penri Erison memimpin pemusnahan miras illegal di Polsek KP3L, Serui Yapen, Selasa (5/11).
Miras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Civas regal 700 ml 25 botol, Red label 750 ml 25 botol, Sopi 350 liter dan Black label 750 ml 25 botol dan jika di rupiahkan sekitar 150 juta rupiah.
‘’Kita sangat berkomitmen begitu menemukan miras langsung dimusnahkan,’’ tegasnya.
Di jelaskan pula barang bukti ini semua di tangkap pada tanggal 28 oktober 2019 pada saat KM Dobonsolo sandar di pelabuhan Serui yang disimpan dalam satu container. “Semua tergabung dalam satu kontainer,’’ jelasnya.
Pemilik miras tersebut menurut Kapolres terus diselidiki karena pemiliknya bisa saja bukan nama yang tertera di penerima. “Belum bisa pastikan pemiliknya apa kah yang namanya tertera di pengiriman atau bukan,’’ jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolsek KP3L IPDA Andi Basuki mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya miras yang akan masuk ke Serui lewat kapal agar segera dilaporkan ke pihak keamanan.
Tindakan melaporkan tersebut, kata Andi Basuki merupakan upaya membantu pemerintah memerangi dan memberantas miras. **