Polres Mimika Tangkap Dua Anggota KKB Jaringan Kali Kopi

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK. (foto: istimewa)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Satuan Reskrim Polres Mimika telah menangkap dua orang anggota KKB Jaringan Kali Kopi TW dan YM di depan Wisma Atlet Timika, Jumat (29/05/2020).

Sebelumnya TW dan YM menjalani isolasi di Wisma Atlet karena saat dilakukan rapid test oleh tim Gugus Covid-19 di Pertigaan Pom Lama minggu lalu hasil test keduanya reaktif.

‘’Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 kami mendapat informasi bahwa saudara  TW dan YM berada di Wisma Atlet karena terjaring pemeriksaan di pertigaan Pom Lama oleh tim gugus tugas Covid 19 dan dinyatakan reaktif berdasarkan hasil test rapid,’’ terang Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK dalam rilisnya, Sabtu (30/05/2020).

Mendapat informasi tersebut, kata Kapolres tim melakukan pemantauan terhadap TW dan YM dari luar Wisma Atlet dan keduanya pernah berusaha kabur lompat tembok namun berhasil diamankan untuk dilakukan perobatan kembali.

‘’Pada tanggal 29 Mei 2020 setelah mendapat informasi bahwa TW dan YM dinyatakan negative covid 19 dari hasil test SWAB tim mengamankan keduanya pada saat keluar dari Wisma Atlet dan dibawa ke mako Polres Mimika untuk dimintai keterangan,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua orang tersebut TW dan YM mengakui adalah pasukan KKB yang turun ke kota Mimika.

‘’Dari hasil pemeriksaan awal TW diketahui terlibat dalam kejadian Penembakan Kuala Kencana Tanggal 30 Maret 2020 sehingga dilakukan pengambilan keterangan dalam bentuk BAP,’’ jelasnya.

Kasus penembakan terhadap karyawan PT FI di Kuala Kencana 30 Maret 2020 lalu dilaporkan ke Polres Mimika dengan nomor: LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020.  ‘’Penangkapan terhadap KKB Kalikopi yang diduga terlibat dalam aksi penembakan di Kuala kencana tanggal 30 maret 2020 yang mengakibat 1 WNA meninggal dunia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / III /2020 / Res Mimika / Sek Kuala Kencana, tanggal 30 Maret 2020,’’ jelasnya lagi.

Dalam pemeriksaan TW menjelaskan secara detail para pelaku penembakan di Kuala Kencana pada tanggal 30 Maret 2020 dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan.

‘’Selama pemeriksaan TW dan YM sangat kooperatif dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Mimika dan penyidik Polda Papua,’’ terangnya.

YM setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditahan hanya wajib lapor karena belum ditemukan keterlibatan dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan KKB sehingga dilepaskan.

‘’Adapun peran dari saudara TW dalam penembakan di kuala kencana pengakuanya adalah membawakan tas amunisi milik Joni Botak,’’ jelasnya. **