Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Polda Papua melalui Polres Mimika berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 37,46 gram, Rabu (13/11/2024).
Pemusnahan dilakukan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha disaksikan perwakilan Kejari Timika, Pengadilan Negeri Mimika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika, dan Bea Cukai Mimika di Mapolres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolres mengungkapkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I pada 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin.
Tersangka saat itu hendak berangkat dengan menumpangi pesawat Hercules.
“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, di sisihkan untuk uji laboratoris berat netto 1 gram, di sisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” ucap Kapolres dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024) siang.
Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo.
“Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap Polisi,” jelasnya. **