Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Polres Keerom memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 740,88 gram yang didapat dari dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud, didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep di Halaman Mako Polres Keerom, Jalan Bhayangkara, Arso Swakarsa, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (5/12/2023).
Hadir juga Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi, SH dan Advokat Max Supadi Malui.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 gram, disisihkan 0,5 gram untuk uji coba laboratorium dan satu gram untuk barang bukti dipersidangan,” ujar AKP Amir Mahmud.
Barang bukti tersebut didapat dari satu kasus berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/18/X/2023/ Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom, Polda Papua tanggal 9 Oktober 2023.
Saat itu, penangkapan kedua pelaku berinisial FDGH dan KB dilakukan Senin (9/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
Awalnya dari keduanya, aparat kepolisian berhasil menyita satu bungkus plastik ukuran besar yang disembunyikan di bodi sepeda motor.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sepeda motor sebanyak tiga bungkus besar dan satu bungkus besar di pijakan kaki.
“Awalnya anggota Sat Samapta Polres Keerom melakukan giat patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pengendara SPM sedang membawa ganja.
Kemudian Unit Sabhara melakukan razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Kantor PMI, Distrik Arso. Dan didapatilah barang haram tersebut,” katanya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangaka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 (secara tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. **














