Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside. Id, JAYAPURA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura Ronald Lauter Boom, SH, MH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan salah satu kepala kampung terpilih di Arso sebelas, terhadap Polres Keerom.
Perkara tersebut terkait upaya Polres Keerom menindak lanjuti laporan kepolisian oleh panitia pemilihan kepala kampung dalam persoalan pemilihan kepala Kampung Ifia-fia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak. Membebani pemohon membayar biaya perkara,” ujar Hakim Ronald Lauter Boom dalam sidang di PN Jayapura, Kamis (21/9/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut bukan objek praperadilan. Terlebih lagi status pemohon bukan tersangka melainkan terlapor.
Dr. Yohanis Anthon Raharusun, SH. MH, selaku Kuasa Hukum termohon bidang hukum Polda Papua kepada wartawan usai sidang menilai, putusan hakim sudah objektif.
Menurutnya, objek yang diajukan pemohon memang tidak memenuhi syarat sebagai objek praperadilan.
“Tindakan -tindakan pendahuluan yang dilakukan Polri adalah sah menurut hukum dan itu bukan upaya paksa, upaya paksa itu termasuk pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Jadi sudah jelas,” katanya lagi.
Kata dia, yang mempunyai wewenang untuk mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarga atau kuasa tersangka. Sedangkan, pemohon dalam kasus ini masih berstatus terlapor.
“Tindakan-tindakan pendahuluan yang dilakukan Polri adalah sah menurut hukum dan itu bukan upaya paksa, upaya paksa itu termasuk, penangkapan, penahanan, jadi sudah jelas, ” katanya lagi.
Di lain sisi, Kuasa hukum pemohon Dr. Anthon Diance, SH. MH, menilai, penyelidikan yang dilakukan termohon sebenarnya implementasi dari asas Due Process Of Law dan kasus ini merupakan ranah praperadilan.
Kata dia, seharusnya sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan paling lama 7 hari penyidik wajib mengirim dan menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada pihak-pihak, termasuk terlapor.
“Yaitu penegakan hukum yang adil, menjunjungan tinggi Hak Asasi Manusia, karena sudah sangat jelas dalam Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015 menyatakan, sejak terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan paling lama 7 hari, penyidik wajib mengirim dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor. Ini ranah praperadilan, walaupun pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi upaya paksa sudah dilakukan penyidik, ” ungkapnya.
“Jadi penyidik harusnya melaksanakan putusan MK 130, di sana menyatakan bukan tersangka tapi terlapor, sudah sangat jelas itu, SPDP harus dikirimkan. Kami akan berpegang teguh pada dalil kami dan apa yang dilakukan termohon merupakan kelemahan asas Due Process Of Law, ” tutupnya.
Diketahui, kasus ini terkait adanya laporan dugaan penggunaan surat-surat palsu oleh pemohon dalam memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon kepala kampung tersebut. **













