Polres Keerom Menang Pra Peradilan Kasus Narkotika

Sidang gugatan pra peradilan kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Klas I A, Jayapura, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Polres Keerom dalam hal ini termohon menang sidang gugatan pra peradilan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 gram, setelah gugatan pemohon EAW (26) dinyatakan ditolak.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A, Jayapura, Senin (22/1/2024).

Hakim Tunggal Lidia Awinero, SH menyatakan dasar penolakan permohonan pemohon, karena tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Keerom sah menurut hukum.

Kuasa Hukum Termohon Dr  Anthon Raharusun, SH, MH mengatakan bahwa putusan pengadilan dalam perkara pra peradilan ini menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

“Artinya bahwa tindakan-tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Keerom itu dianggap sah menurut hukum. Sedangkan dalil-dalil yang diajukan pemohon tak beralasan menurut  hukum,” jelas Anthon.

Kasus dugaan tindak pidana narkotika ini berawal pada tanggal 10 November 2023, pemohon didampingi keluarga memenuhi panggilan dan mendatangi Polres Keerom, untuk menemui termohon. Kemudian pemohon memberi keterangan sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Bahwa awalnya terjadi adanya dugaan tindakan pidana narkotika yang dilakukan kedua rekan pemohon yakni  FDH dan CB, yang  dilakukan pada 9 Oktober 2023 bertempat di Jalan Trans Jayapura-Wamena.

Pada saat itu pemohon EAW sedang berada di Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melamar pekerjaan di salah satu perusahaan migas di Bintuni, dan pemohon kembali ke Jayapura 30 Oktober 2023.

Bahwa sebelum adanya penangkapan kepada kedua rekan pemohon oleh termohon pada tanggal 9 Oktober 2023, kedua rekan pemohon tersebut sempat menelpon dan meminta bantuan uang kepada pemohon pada tanggal 7 Oktober 2023.

Pada saat itu pemohon sedang berada di Bintuni, dengan tujuan untuk membeli bensin, namun kedua rekan pemohon tak menyampaikan kepada pemohon untuk keperluan pergi mengambil narkotika jenis ganja di Waris, Kabupaten Keerom, sehingga saat itu juga pemohon membantu dengan mengirim uang senilai Rp 150.000 melalui adik pemohon untuk diberikan kepada kedua rekan pemohon tersebut.

Kemudian tanggal 9 Oktober 2023 kembali lagi di telpon oleh kedua rekan pemohon bahwa mereka sedang membawa narkotika jenis ganja dari Waris menuju Kota Jayapura, sehingga pada saat itu, pemohon meminta kepada kedua rekan tersebut untuk memisahkan dan menyimpan narkotika jenis ganja seharga Rp 500.000, jika nanti pemohon balik dari Bintuni ke Jayapura lalu pemohon ambil untuk dipakai narkotika jenis ganja tersebut, setelah kedua rekan menelpon pemohon jelang beberapa jam kemudian kedua rekan tersebut ditangkap termohon di Jalan Trans Jayapura-Wamena.

Bahwa setelah kedua rekan pemohon ditangkap fakta tersebut berubah menjadi jebakan yang disampaikan kedua rekan pemohon kepada termohon, agar pemohon juga menjadi turut serta dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

FDH dan CB saat itu mendalilkan bahwa pemohon telah mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta, ada juga yang disampaikan Rp 2,8 juta, dan juga ada yang disampaikan Rp 1 juta melalui orang yang tak dikenal tanpa identitas yang jelas dan didasari bukti yang akurat.

Padahal pemohon tak pernah mengirim uang sebesar itu kepada kedua rekan pemohon, sehingga hal tersebut membingungkan pemohon, karena pemohon tak mempunyai uang sebesar itu, karena pemohon selama di Bintuni, meminta bantuan dana untuk mengurus berkas lamaran dari kedua orang tua pemohon di Jayapura.

Karena itu, hal tersebut tak dibenarkan pemohon, dan menganggap kedua rekan telah memutar-balikan fakta, agar pemohon juga ikut terjerat sebagai turut serta dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *