Oleh : Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di Lokasi III Wamena, Selasa (27/12/2022) sore.
Tiga pelaku masing-masing berinisial RS (19), HT (23) dan AM (26) diamankan personel Polres Jayawijaya saat melakukan transaksi di sebuah lapangan futsal yang berlokasi di Lokasi III Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, SH, S.IK, MH menyatakan bahwa dari ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket besar narkotika jenis ganja, 2 paket sedang narkotika jenis ganja, 7 paket kecil siap edar narkotika jenis ganja, 4 paket sabu-sabu siap edar dengan rincian per paket 0.73, 0.68, 0.2 dan 0.39 gram, 5 buah hp milik para pelaku, 1 buah bong, uang senilai Rp 1.900.000,-, 3 bungkus plastik wadah untuk buat paket, 2 kertas linting ganja, 5 korek api dan 3 buah KTP milik para pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa yang pertama berhasil diamankan yakni HT saat melakukan transaksi, kemudian dilakukan pengembangan sehingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut, sedangkan untuk jaringan pengedar narkotika Wamena masih kita lakukan pengembangan dan saat ini masih kita dalami,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan kerja sama semua pihak untuk dapat memberantas ataupun melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi ataupun pemakai narkoba, karena ini dapat menghancurkan generasi muda di Papua. **














