Oleh: RF I
PAPUAinside.id, WAMENA—Satuan Samapta Polres Jayawijaya berhasil mengamankan miras lokal jenis Cap Tikus (CT), saat menggelar patroli di Jalan JB Wenas, Wamena, Selasa (16/1/2024).
Patroli yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Samuel Lasarus Werinussa tersebut menyasar tempat-tempat pembuatan maupun penjualan minuman keras, yang meresahkan masyarakat kota Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK melalui Kasat Samapta menyatakan bahwa saat melakukan patroli dan menyambangi tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan miras di Jalan JB. Wenas 9Wamena pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras lokal jenis CT di salah satu rumah.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 (satu) ember jumbo berisi Miras lokal jenis Balo, 1 (satu) jerigen jumbo berisi Miras jenis balo, 1 (satu) galon berisi Miras jenis Balo, 3 (tiga) galon berisi Miras jenis CT dan 1 (satu) kompor pembuat Miras. Sedangkan untuk pemilik Miras masih kita lakukan penyelidikan,” jelas Kasat melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).
Kasat menambahkan bahwa untuk barang bukti miras telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait pelaku pemilik miras. **














