Polres Jayapura Temukan Ladang Ganja di Dosay

Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon memperlihatkan tanaman ganja yang disita dari kebun warga di Kampung Dosay. (foto: Humas Polres Jayapura)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polres Jayapura menemukan ladang ganja dengan tersangka EMK (22) di Kampung Dosay Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura.

Polisi juga berhasil mengamankan tanaman ganja yang tingginya kurang lebih 1 hingga 1,5 meter, dengan rincian 71 batang pohon berbagai ukuran. Letak lokasi ladang tanaman tersebut  berjarak kurang lebih 2,5 kilometer dari jalan raya.

Selain di Sentani, pelaku EMK (22) juga diketahui merupakan resedivis kasus yang sama di Kabupaten Kerom.

EMK berhasil dibekuk pada Rabu 17 Februari 2021 sore kemarin.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi yang diperoleh  tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba dan Polsek Sentani Barat yang dipimpin Kapolseknya Iptu Muhammad Lalang, SE.

Keduanya berhasil mendapati ladang ganja seluas kurang lebih 30 meter persegi, berikut pelaku atau pemilik ladang berinisial EMK (22), yang berada di Kampung Dosay Sentani Barat.

“Pelaku mengakui menanam ganja – ganja tersebut sejak Januari awal tahun ini, dari bibit yang diperoleh kemudian ditanam, ” ungkap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon di halaman Mapolres Jayapura, Kamis, (18/02/2021) pagi.

Disampaikan, motif pelaku menanam ganja  untuk kebutuhan pribadi. “Rencananya pelaku setelah dipanen akan dikemas dan dijual,” jelas Kapolres lagi.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. **