Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Sebanyak 71 pohon ganja dan 3,3 Kg ganja kering siap edar dimusnahkan Polres Jayapura, Rabu (03/03/2021).
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di halaman Mapolres Jayapura kemarin siang.
Dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.K dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dijabarkan, ganja seberat 3,3 kg siap edar, didapat dari dua orang pelajar yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) masing-masing berinisial LM (15) dan BM (15).
Sedangkan 71 pohon ganja berbagai ukuran dengan pelaku berinisial EMK (22).
“LM (15) dan BM (15) ditangkap pada tanggal 18 Februari 2021 keduanya merupakan pelajar di Kabupaten Keerom.
Mereka selundupkan ganja dari Keerom untuk diedarkan di Kabupaten Jayapura. Untungnya sebelum diedarkan, tim kami dari satuan reserse narkoba berhasil membekuk keduanya,” ujar kapolres dalam keterangan persnya.
Untuk tersangka EMK (22) ditangkap pada tanggal 17 Februari 2021, atas kepemilikan 71 pohon ganja. Pelaku ini ditangkap di wilayah Sentani Barat.
“Semua barang bukti ini merupakan hasil penangkapan oleh tim kami pada akhir Februari lalu,” jelasnya.
Kepolisian lantas menyayangkan keterlibatana dua pelaku yang masih pelajar dalam peredaran narkotika.
“Kami selaku kepolisian berharap hal ini menjadi perhatian semua pihak dan harus jadi perhatian seluruh stakeholder terkait, baik itu orang tua atau lainnya,” katanya.
Saat ini berkas perkara ketiga tersangka sudah memasuki tahap satu di kejaksaan.
“Jadi kami masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut,” tutupnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan satu jenis ganja. Mereka pun terancam pidana hukuman 12 hingga maksimal 20 tahun penjara. **














