Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polres Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 388,11 gram dihalaman Mapolres Jayapura, Rabu ( 07/04/2021) pagi.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sudah rampung atau P21.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan ada 1 gram untuk barang bukti dipersidangan, sisanya seberat 388,11 kami musnahkan pagi ini,” jelasnya.
Disampaikan, tersangka dengan inisial IM (26) sebelumnya berhasil diringkus di rumah kos-kosannya di daerah Kotaraja, pada tanggal 05 Maret 2021.
Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari daerah Waris Kabupaten Kerom.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang diwakili Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE bersama Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Trk dan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH., MH.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah). **














