Image  

Polres Jayapura Kota Proses Hukum Pemalsu Identitas

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas didampingi humas Polres Iptu Jahja Rumra. (foto: nethy ds)
banner 468x60

Oleh : Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura—Polres Jayapura Kota menahan BL seorang yang mengaku Kepala Biro Politik ULMWP karena menggunakan identitas palsu untuk kepentingan kegiatannya seperti melakukan perjalanan ke luar negeri.

banner 336x280

‘’BL ini sudah menggunakan paspor atas nama AK kemudian melakukan perjalanan ke Papua New Guinea,’’ terang Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Kamis (16/8).

Dijelaskan, untuk mendapatkan passport BL menggunakan data pribadi orang lain mulai dari Kartu Keluarga KTP elektronik, akte kelahiran. ‘’Nama menggunakan AK tetapi foto passport adalah BL,’’ jelasnya.

BL ditangkap Rabu (15/8) di sekitar Kota Jayapura.

Saat ini BL menjalani penahanan di Polresta Jayapura.

Terkait kasus dugaan pemalsuan indentitas, Kapolres Gustav mengatakan sudah memeriksa beberapa lima orang saksi termasuk AK yang dipalsukan identitasnya.

Gustav menjelaskan, penyidik mendalami apa motif pemalsuan tersebut. ‘’Kami terus dalami motif pemalsuan, dari pengakuannya paspor sudah pernah di gunakan ke PNG,’’ jelasnya.

Pemeriksaan saksi kata Gustav juga akan dilakukan terhadap petugas kantor Imigrasi dan petugas Dukcapil Kota Jayapura. ‘’Kenapa bisa lolos di Kantor Imigrasi dan begitu juga di Dukcapil,’’ jelasnya.

Atas dugaan pemalsuan ini, BL dijerat Pasal 266 KUHP tentang menyuruh, memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan ancaman 7 tahun penjara. **

banner 336x280