Polisi Tangkap DPO Kasus Curas di Hamadi Pantai

Pelaku TD (35) saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA –  Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II, bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura (KPL), menangkap DPO  pencurian dengan kekerasan (curas) , Rabu (22/10/2025) dini hari.

Kasus ini bermula dari kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 12.30 WIT, bertempat di Jl. Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Heriyanto (48), menjadi korban aksi kekerasan dua pelaku saat baru pulang dari pasar.

Pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok, kemudian secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan batu dan balok hingga mengenai tangan korban. Dalam situasi itu, pelaku mengambil tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp13.000.000 dan satu unit handphone merek Vivo.

Kasubsatgas Gakkum Polresta Jayapura Kota, I Dewa Gede Ditya mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial TD (35), warga Jl. Argapura Kapere, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku diketahui merupakan rekan dari RW alias O, yang telah lebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polresta Jayapura Kota dengan Polsek KPL. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku, telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *