Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Aparat Polisi di Papua kembali mengungkap kasus jual beli senjata api ilegal jaringan internasional asal Filipina melalui Sanger (Sulawesi Utara), setelah berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MS dan empat pucuk senjata api berbagai jenis beserta ratusan amunisi.
Demikian disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D. Fakhiri dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH di sela-sela Refleksi Kinerja Polda Papua Tahun 2020 di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (05/01/2021).
Sebelumnya, Oktober 2020 lalu aparat gabungan TNI/Polri juga berhasil mengungkap kasus jual beli senjata api di Nabire, yang diduga dipasok untuk Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Intan Jaya.
Kasus jual beli senjata api tersebut melibatkan tiga tersangka. Masing-masing Bripka MJH, DC seorang ASN dan anggota Perbakin Nabire serta FHS mantan anggota TNI-AD.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Nabire mengamankan Bripka MJH dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 dan M4.
Kapolda mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing 1 pucuk senjata api jenis revolver, 1 pucuk senjata api jenis pistol model Colt Automatic Cal 45, 1 pucuk senjata api jenis pistol Gold Cup National Match, 1 pucuk senjata api jenis Scorpion.
Selain 6 pucuk senjata api, tutur Kapolda, pihaknya juga berhasil menemukan 1 unit magasen pistol senjata api jenis model Colt Automtic Cal 45, 1 unit Magasen Senjata Api Jenis Gold Cup National Match, 1 unit magasen Scorpion, 22 butir amunisi kaliber 38 SPL A.USA, 39 butir amunisi kaliber 9 mm Luger A USA, 6 butir amunisi kaliber 45 Auto A.USA, 3 butir amunisi kaliber 45 RPA 1 2, 1 butir amunisi kaliber 45 EC4.
Kasus jual beli senjata api ini terungkap setelah Polres Nabire berhasil menggerebek sebuah rumah di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, 6 November 2020 lalu.
Dikatakan, setelah mendapatkan informasi, aparat bergerak dan menggrebek sebuah rumah yang diduga menyimpan senjata ilegal. Namun saat penggerebekan tersebut pelaku MS lebih dulu melarikan diri.
“Kami lalu melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga pelaku MS, termasuk dengan tokoh adat setempat. Hasilnya pada tanggal 13 November 2020 pelaku MS menyerahkan diri ke Polres Nabire,“ tukas Kapolda.
Sementara itu, kronologis jual beli senjata api dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk MS diketahui senjata api ilegal tersebut dipesan YZ.
Pada Juni tahun 2020, YZ ingin membeli senjata api, lalu MS menghubungi rekannya SS, bahwa ada kenalan yang berada di Sanger, menjual senjata api.
Pada pertengahan Juni 2020, YZ, MS dan SS berangkat menuju Pulau Sanger, untuk bertemu RB. Setelah tercapai kesepakatan harga, kemudian YZ dan SS berangkat ke Manokwari, Provinsi Papua Barat. Sedangkan MS kembali ke Nabire.
Lantaran tak ada kabar selama 4 bulan, YZ minta MS menyusul ke Sanger, untuk menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya dengan RB. Kemudian MS dan SS berangkat ke Sanger, sekaligus membawa 12 pucuk senjata api beserta amunisinya RB.
Ke-12 pucuk senjata api itu di bagi menjadi dua karton, masing masing karton berisi 6 pucuk senjata api.
MS dan SS lalu kembali ke Papua Barat menumpang KM Sinabung, dimana SS turun di Pelabuhan Sorong, sementara MS turun di Pelabuhan Manokwari.
Setelah tiba di Pelabuhan Manokwari, MS memberikan 2 pucuk senjata api kepada KS untuk dijual dengan harga Rp 60 juta per pucuk. Sedangkan 4 pucuk dan amunisi lainnya dibawa MS menuju Biak.
Tiba di Biak, 4 pucuk senjata api dan amunisi disimpan MS di rumah keluarganya, MS lalu balik ke Nabire menggunakan pesawat.
Alhasil, pada tanggal 3 November 2020, MS menyusul ke Biak melalui jalur laut menggunakan speed boat untuk mengambil senjata api tersebut.
Kemudian pada tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIT, MS berangkat dari Biak menuju Nabire membawa 4 pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.
Setelah memperoleh informasi dari warga, anggota Polres Nabire bergerak ke rumah MS dan menemukan 4 pucuk senjata api beserta amunisi. Tapi saat itu MS melarikan diri.
Akhirnya MS menyerahkan diri ke Polres Nabire. Kini Polres Nabire tengah mengejar YZ, RB dan SS serta 8 pucuk senjata api.
Kapolda menegaskan, MS dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. **














