Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Direktorat Narkoba Polda Papua melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti ganja, sabu-sabu, dan minuman keras (miras) beralkohol, dengan cara digilas stone walls hingga remuk, Selasa (29/6/2021) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri melalui Wakapolda Papua Brigjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto mengatakan, dalam enam bulan terakhir, Polda Papua dan jajarannya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 150 kasus.
Dari jumlah yang ada, pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka laki-laki maupun perempuan.
“Tersangka laki-laki 170 orang, tersangka perempuan 19 orang. Kasus tersebut yang sudah tahap satu dua ada 89 kasus dan tahap satu ada 53 kasus, dalam proses 22 kasus, ” ujar Wakapolda Papua Eko Rudi Sudarto saat pemusnahan barang bukti tersebut di Direktorat Narkoba Polda Papua, Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Lebih lanjut disampaikan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba dan miras selama Januari hingga Juni 2021 yaitu, ganja 15.334.98 gram dengan total ganja seluruhnya sebanyak 41.399,16 gram, ganja sintetis 9,7 gram, tembakau gorila 45,76 gram, sabu-sabu 72,551 gram.

Ada pun miras yang dimusnahkan yaitu, miras ilegal berbagai merk sebanyak 1.513 botol, miras lokal ilegal 548 botol dan psikotropika 209 butir.
“Narkotika jenis ganja sebagian besar berasal dari negara tetangga Papua New Guinea (PNG, Namun disekitar rumah dan kebun warga kita sendiri telah ditemukan ladang ganja dengan jumlah sebanyak 41 pohon ganja, yaitu di wilayah hukum Polres Jayapura,”katanya.
“Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu, tembakau gorila, dan ganja sintetis berasal dari luar Papua yaitu dari Makassar dan Jawa,” katanya lagi.
Ia juga menyampaikan, Polri melalui program prioritas presisi (prediktif-responsibilitas-transparan dan berkeadilan), telah memerintahkan seluruh Polda jajaran agar melaksanakan program restorative justice atau keadilan restorasi.
Program ini bertujuan merahabilitasi korban penyalahguna narkoba sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung.
Bekerjasama dengan pihak terkait, program tersebut dikhususkan bagi korban penyalahgunaan narkoba, bukan bandar, pengedar maupun backing.
“Besar harapan kepada semua pihak, agara kiranya perederan narkoba dan miras di wilayah hukum Polda Papua dapat diputus mata rantai peredarannya,” tutupnya. **













