Polairud Polda Papua Amankan Tiga Pelaku Bom Ikan di Jayapura

Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Ir Kasmolan didampingi Kabid Humas Polda Papua Komnes Pol AM Kamal saat merilis penangkapan tiga orang yang menangkap ikan menggunakan bom di Perairan Base G Jayapura. (foto: Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|PAPUAinside.com, JAYAPURA— Direktorat Pol Airud Polda Papua mengamankan tiga pelaku yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Base-G Jayapura, Selasa (21/4/2020).

Ke tiga pelaku masing-masing EA (66), LP (45) dan JA (28) warga Hamadi Tanjung Kota Jayapura.

Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Ir Kasmolan kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiganya bermula saat anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Dit Pol Airud Polda Papua langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tiga pelaku bom ikan di perairan Base-G,” ujar Kombes Pol Kasmolan dalam jumpa pers, Selasa (21/4/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Polda Papua juga berhasil mengamankan barang bukti berupa coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu Semang 15 pk, 1 buah Jaring, 1 buah srok ikan, 1 buah Gps, 4 buah Korek api, 1unit kompresor, 2 buah nelon, 2 buah kacamata selam, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah pendayung.

“Saat ditangkap ikan ini belum diambil semua dan sempat dibuang, beruntung kami bisa cepat lakukan penangkapan, bom tersebut juga mereka rakit sendiri,” jelas Dir Pol Air.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH, menambahkan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.

“Mari warga Kota Jayapura kita bersama-sama menjaga keindahan laut, jaga pantai tidak bisa saja kalau Polisi yang menjaga,” ucapnya. **