Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dijadwalkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Kamis (16/3/2023) mendatang.
Sebelumnya, Kamis (9/3/2023) sesuai jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Tapi ditunda lantaran terdakwa tak hadir.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari, SH MH, didampingi Hakim Anggota Donald Everly Malubaya SH dan Nova Claudia Delima, SH.
Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH, ketika menyampaikan keterangan di Jayapura, Senin (13/3/2023) menghimbau agar terdakwa dengan besar hati segera hadir mengikuti persidangan.
“Apabila terdakwa tak hadir lagi, maka kami akan minta hakim untuk menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap terdakwa,” tegas Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, pihaknya telah memanggil terdakwa, untuk menghadiri sidang. Tapi terdakwa tak hadir tanpa alasan yang sah.
“Padahal dia sudah terima surat dakwaan dan sudah menerima panggilan melalui WA dan surat atau fisik,” terang Sutrisno.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, melakukan permohonan praperadilan, terhadap Kejati Papua, karena menolak pihak Kejati Papua pada 27 Januari 2023 menetapkan cliennya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan tanpa dihadiri terdakwa berlangsung sejak Kamis (9/3/2023).
Menurut Sutrisno, terdakwa wajib hadir, jika tak hadir, maka tak bisa diterima praperadilan yang dimohonkan.
Sutrisno menegaskan, tak hanya terdakwa segera dipanggil paksa, tapi siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dan penuntutan akan diproses hukum.
“Apalagi jika ternyata ada embel-embelnya dia menerima sesuatu dari perkara ini, maka akan kita binasakan. Bahkan jika pegawai Kejati Papua ikut terlibat kita binasakan,” tegasnya. **














