PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA— KPU Kota Jayapura mengesahkan rekapitulasi suara dari PPD Jayapura Selatan yang mendapat protes dari kubu pasangan BTM-YB.
KPU Kota Jayapura mengesahkan D Hasil kecamatan Jayapura Selatan atau rekapitulasi di tingkat distrik, untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Selasa (10/12/2024).
Hasil yang disahkan, Paslon BTM-YB mendapatkan suara 90.561, sementara Paslon MARI-YO mendapatkan suara 114.024 atau selisih 14 ribuan suara.
Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena harusnya diselesaikan di tingkat distrik.
Padahal, saksi pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai telah mengajukan keberatan atas D Hasil.
“D Hasil yang harus, bila mana terjadi ketidakcocokan, lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” jelasnya.
Pleno rekapitulasi suara di Provinsi Papua menyisahkan Kota Jayapura dan Kabupaten Mamberano Raya. **














