PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Terkait rencana roling jabatan di Kabupaten Puncak yang dilontarkan PJ Bupati Nenu Tabuni, bukan karena suka dan tidak suka tetapi dilakukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini.
Penegasan tersebut disampaikan PJ Bupati Nenu Tabuni saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Rabu (16/10/2024).
Rencana roling jabatan tersebut disampaikan PJ Bupati Nenu Tabuni saat menyampaikan arahan pada Apel ASN di Ilaga 14 Oktober 2024 lalu.
Kata Nenu Tabuni, roling jabatan untuk beberapa pimpinan OPD yang masih posisi PLT dan para kepala distrik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, yang pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermemPan RB) no. 1 Tahun 2020, dimana masa jabatan sesorang PLT maksimal itu 3 bulan, jika dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seseorang PLT diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya, jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun.
“Ternyata yang saya temukan di Pemkab Puncak, sejak saya hadir di Kabupaten ini hampir 2 bulan lebih ini, ada beberapa pejabat eselon II di Kabupaten Puncak, masih menjabat PLT, sampai lima tahun, ini tidak boleh kita lanjutkan, karena melanggar aturan,” tambahnya.
Kata Nenu Tabuni, ketentuan yang kedua soal roling posisi PLT itu, tertuang juga dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2014, tentang adminsitrasi pemerintahan, itu diatur seorang PLT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain. Sementara ketentuan yang ketiga, peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2021, dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan admistrasi atau adanya masa jabatan PLT dapat disesuaikan, namun tidak boleh melampai waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.
“Jadi ini aturan sudah jelas, dari Mempan RB ada, dari Undang-undang ada dari peraturan BKN ada juga, sehingga pada tanggal 14 oktober lalu,saya sudah sampaikan akan ada roling untuk PLT, itu tidak saya karang-karang, ini ada alasan ada aturan yang jelas, nanti dengan aturan ini menjadi dasar, untuk kami melantik seseorang,” tegasnya.
Lanjut Nenu Tabuni, aturan lain soal posisi jabatan pimpinan tinggi, itu harus melalui lelang jabatan terbuka dan uji kompetensi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan manejemen aparatur sipil negara, itu diatur juga ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, pasal 108, dimana lelang jabatan atau seleksi terbuka, diperuntukan bagi jabatan pimpin tinggi (JPT), dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta peserta harus melamar untuk mengikuti lelang jabatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur, mengatur tentang seleksi terbuka dan promosi ASN, termasuk uji kopetensi yang wajib dilakukan untuk calon pejabat pimpinan tinggi,” jelasnya.
Nenu Tabuni juga menambahkan soal seleksi terbuka yang tertuang dalam Peraturan Menteri PermemPan RB No. 15 Tahun 2019, Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta PermenPan RB no.38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.
“sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk posisi jabatan pimpinan tinggi akan dilakukan roling,I tu bukan karena ada hubungan keluarga, ini sahabat saya, atau mau dekat pilkada, sama sekali tidak, ini semata-mata untuk menerapkan aturan kepegawaian yang benar di Kabupaten Puncak,” tandasnya. ** (Diskominfo Puncak)














