Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, menggelar Konsultasi dan Konsolidasi Nasional-Sub Nasional Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua 2022-2042.
Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua Jan Jap L. Ormuseray, SH, MSi, didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bappeda Provinsi Papua Edison Howay, digelar secara daring dan luring di Hotel Aston, Jayapura, Selasa (26/4/2022).
Ormuseray menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan bersama DKLH Papua dan Bappeda Papua, didukung Global Green Growth Institute (GGGI).
Kegiatan ini juga melibat tiga Kementerian Utama, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ormuseray mengatakan, pihaknya mengharapkan kegiatan ini menghasilkan adanya kesepamahan dan kesepakatan antara instansi-instansi yang terkait langsung yakni KLHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN.
Sehingga nanti output yang didapatkan adalah adanya RTRW Papua 2022-2042, yang sesuai dengan kebutuhan.
“Karena kita lihat bahwa antara rencana kebutuhan ruang di Papua ini tak sinkron,” ujarnya.
Oleh karena itu, tuturnya, penyusunan RTRW Papua 2022-2042 ini diharapkan adanya masukan-masukan kesepahaman dan kesepakatan dari semua stakeholder terkait dalam hal ini KLHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN dan juga unsur-unsur di daerah, sehingga diharapkan nanti produk RTRW Papua kedepan ini bisa menjawab kebutuhan tata ruang di Papua.
Sementara itu, Edison Howay menjelaskan pihaknya melakukan tahapan konsultasi dan konsolidasi penyamaan persepsi penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Papua 2022-2042.
Pasalnya, Papua termasuk provinsi di Tanah Air yang terlambat dalam penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW.
Karena itu, pihaknya berharap tiga kementerian dan lembaga di pusat mendapat masukan perubahan regulasi melalui dukungan mitra kerja, yakni GGGI, yang membantu pemerintah daerah, untuk menyelesaikan dokumen RTRW Papua.
Kemudian secara khusus dari Bappeda Papua, yang bertanggungjawab penuh terhadap penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Papua ini.
Menurutnya, tahapan Revisi RTRW Papua sudah berjalan hingga penyusunan draf akhir, untuk diintegrasikan dengan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
Sebelumnya, ada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dokumen 2 ini berdiri sendiri. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja, maka perlu diintegrasikan atau digabungkan.
“Namun karena tahapan kita sudah sampai di tingkat persiapan untuk integrasi, dimana dokumen RZWP3K sudah ready tinggal RTRWnya untuk dikonsultasikan terakhir,” ucapnya.
“Diharapkan hari ini dapat masukan lagi teman- teman dari tiga kementerian utama, supaya kita lebih mempercepat dokumen RTRW Papua ini. Posisi kita dalam proses ini, setelah integrasi kita akan melangka lagi ke tahapan berikut yakni konsultasi dengan tiga kementerian utama,” katanya.
Dikatakan sebelum UU Cipta kerja KLHS ini disusun setelah dokumen utamanya ada, tapi dengan adanya perubahan regulasi ini tak bisa begitu lagi. Tapi harus bersama-sama jalan, supaya kajiannya terhadap rekomendasi pembangunan diantisipasi melalui kaca mata tiga kementerian utama.
Howay menjelaskan, pihaknya melakukan penyusunan KLHS untuk revisi RTRW Papua ini.
Pertama, rekomendasi dari Peninjauan Kembali (PK), karena dinamika pembangunan tata ruang sudah banyak dimanfaatkan dan tak sesuai dengan kondisi waktu penyusunan KLHS untuk revisi RTRW Papua. Kedua, perlu disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dengan turunannya.
Ketiga, Revisi RTRW Papua ini harus dilakukan, karena masalah karateristik Papua dengan ciri khasnya wilayah adat, sehingga perlu diintegrasikan, dimana wilayah adat harus masuk dalam dokumen RTRW Papua, sehingga itu yang menjadi poin-poin utama, untuk melakukan revisi RTRW Papua ini. **














