Image  

Periode Kedua Presiden Jokowi: Penegakan HAM Jangan Jalan di Tempat

Latifah Anum Siregar, Direktur ALDP. (istimewa)
banner 468x60

OPINI

Oleh: Latifah Anum Siregar *)

banner 336x280

Penegakan hak asasi manusia(HAM) menjadi tuntutan terdepan dalam penyelesaian permasalahan di Papua. Berbagai UU dan mekanisme telah tersedia, namun dibuat rumit ketika intervensi kekuasaan menjadi dominan. Sehingga yang ditegakkan bukan nilai-nilai HAM tetapi untuk menjaga kepentingan kekuasaan. Akibatnya tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM pun diabaikan.

Di dalam Pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM) disebutkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya jika ada permasalahan HAM, maka yang lebih dulu diminta pertanggungjawabannya adalah negara karena negara memiliki semua perangkat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemasalahan HAM, perangkat yang harus dipatuhi dan memiliki daya paksa.

Jika ada suatu peristiwa kejahatan HAM maka yang pertama harus ditelusuri adalah : apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh negara pada peristiwa tersebut, apakah negara membiarkan, mengapa negara membiarkan atau apakah negara turut memberi ruang, mengapa ruang itu disediakan. Mengapa negara tidak mengambil tindakan pencegahan atau penanganan yang tepat sehingga kasusnya menjadi lebih besar atau melibatkan lebih banyak korban atau menyebar ke lokasi yang lain.

Misalnya pada peristiwa kerusuhan maka yang harus diurai adalah hubungan pelaku dengan pihak-pihak tertentu, siapa yang berperan dominan, bagaimana peran negara atau aparat keamanan pada saat itu. Jika ada peristiwa penembakan maka hal penting yang mesti diurai adalah siapa penanggungjawab diinstitusinya, seberapa sering peristiwa itu terjadi, apakah ada korelasi antara tindakan oknum dan institusi.

Sama halnya jika seorang pelaku dihadapkan atas tuduhan transaksi amunisi, maka yang mesti diurai adalah sumber dan mata rantai dari penjualan amunisi, seberapa sering transaksi itu terjadi, melibatkan siapa saja, pihak mana yang memproduksi amunisi tersebut, tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh negara terhadap pelaku yang berasal dari negara?, Bentuk pencegahan apa yang telah dilakukan oleh negara?. Ketika ada kasus konflik horizontal, seberapa banyak kasus itu sebelumnya?, apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum terhadap kasus sebelumnya, mengapa individu atau kelompok cenderung ‘main hakim’ sendiri?.

Pertanyaan-pertanyaan diatas akan menuntun kita untuk mengidentifikasi sejauh mana ‘peran’ negara atas suatu peristiwa kejahatan HAM sebab kehadiran negara adalah untuk melindungi setiap warganya dari ancaman kejahatan HAM dalam bentuk apapun yang terjadi antara individu, kelompok apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara. Inilah esensi dari negara ada untuk rakyatnya.

Dalam konteks kewajiban negara untuk menegakkan HAM ada dua tujuan penting yakni untuk mencegah impunitas dan memberikan keadilan bagi korban. Mencegah impunitas artinya siapapun pelaku kejahatan, tidak boleh kebal hukum, mulai pelaku hingga aktor intelektual.

Dalam konteks hukum pidana dikenal dalam Pasal 55 KUHP dengan istilah pelaku (dader) dengan kategori : [a] yang melakukan; [b] yang menyuruh melakukan; [c] yang membantu melakukan; [d] yang memberi upah, janji-janji, dsb sengaja membujuk (uitlokken). Serta yang tertera dalam Pasal 56 KUHP : yakni yang membantu melakukan (medeplichters), dengan kategori : [a] yang membantu waktu kejahatan dilakukan; [b] yang sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. Bahkan penting untuk diusut hingga ke pelaku intelektual(intelectual dader). Intinya, semua pihak yang terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Memberikan keadilan bagi korban artinya korban mendapatkan kembali eksistensi dan penghormatan terhadap harkat dan martabatnya sebagai manusia. Dalam konteks di Papua penghormatan terhadap eksistensi seseorang lekat dengan komunitasnya sehingga yang harus dikembalikan adalah keseimbangan sosial antara kehidupan individu dan komunitas.

Oleh karenanya selain mekanisme judisial penting juga didiskusikan mengenai solusi alternatif berdasarkan hukum yang tumbuh di komunal yakni hukum adat. Namun mekanisme hukum adat tidak menjadi alat justifikasi untuk menutup suatu peristiwa atau kasus. Apalagi masalah yang dihadapi hari ini jauh lebih kompleks dari sebelumnya.

Dulu hukum adat diberlakukan dalam lingkup masyarakat adat yang sangat terbatas. Hari ini ada peran dari berbagai eksistensi luar dan kebutuhan yang lebih luas akibat perubahan tersebut. Alternatif penyelesaian secara adat akan digunakan untuk membantu memperlancar hak-hak korban untuk mendapatkan penanganan yang tepat secara medis ataupun pemulihan kehidupan sosial dan akan digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim saat mekanisme judisial ditempuh.

Dalam upaya mencegah impunitas dan pemenuhan keadilan, aparat penegak hukum  harus menjunjung tinggi prinsip non diskriminasi. Prinsip ini harus juga mendapatkan dukungan dari masyarakat sipil. Menjadi milik sekaligus ‘ruang kerja’ semua pihak untuk ‘beyond’ dari keterikatan suku, agama atau identitas apapun selain sebagai sesama manusia.

Tidak ada satu kejahatan yang dapat ditolelir, siapapun pelakunya. Tidak boleh ada sikap ‘excuse’ untuk membenarkan atau ‘permisive’ atas tindakan tertentu untuk kepentingan kelompok, politik, agama atau etnis tertentu. Dipastikan, penegakan HAM hanya dapat bergerak maju, jika aturan dijalankan, pemerintah mengambil tanggungjawab utamanya dan semua pihak memiliki  keprihatinan yang sama atas satu peristiwa atau kasus.

Jejak Jokowi untuk Pemenuhan HAM  di Papua

Ketika kampanye pilpres di tahun 2014, komitmen presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakan HAM dicantumkan dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita. Salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus–kasus pelanggaran HAM pada masa lalu yang menjadi beban sosial politik.

Tahun 2015, ketika presiden Jokowi memberikan grasi terhadap tapol/napol dan menyatakan membuka akses Papua bagi jurnalis asing pada Mei 2015, muncul sentimen positif atas kepemimpinanya (https://setkab.go.id/presiden-jokowi-bebaskan-wartawan-asing-tugas-ke-papua/). Namun itu tidak berlangsung lama karena respon jajaran di bawahnya yang justru menunjukkan sikap makin sensitif, peran clearance house di Kementerian Luar Negeri untuk orang asing pun makin dipertegas. Bahkan banyak larangan yang muncul secara terbuka.

Pada pidato kenegaraan di Agustus 2015, Presiden menyatakan ada upaya untuk menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia dengan menyebutkan bahwa pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM di Tanah Air.

Pidato ini mengingatkan kembali peristiwa kelam Paniai berdarah pada desember 2014 sebab proses hukum terhadap pelaku penembakan belum berhasil diungkap meski di desember 2014, Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan.

Pada pidato peringatan Hari HAM Sedunia tanggal 10 desember 2015, presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung semua usaha pemenuhan hak asasi manusia di tanah air. Presiden mengakui, penuntasan kasus – kasus pelanggaran HAM masih belum tuntas (https://www.voaindonesia.com/a/presiden-pastikan-komitmen-penegakan-ham-di-tanah-air/3098603.html).

Di tahun 2016, ‘agak mengejutkan’, ketika pemerintah membentuk Tim Terpadu penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Ide ini digulirkan setelah menguatnya Melanesia Brotherhood, dimana munculnya Solidaritas Pasifik menyusul terbentuknya ULMWP.

Jokowi melalui Kantor Menkopolhukam yang difasilitasi oleh Polda Papua, mengumpulkan berbagai perwakilan masyarakat sipil di Papua pada Maret 2016. Pertemuan untuk mengidentifikasikan kasus pelanggaran HAM Papua dan merekrut sejumlah perwakilan dari masyarakat sipil, berangkat ke Jakarta, melakukan pertemuan di Kantor Menkopolhukam. Bertemu beberapa duta besar bahkan berkunjung ke sejumlah negara tetangga. Di akhir tahun 2016, cerita tentang Tim Terpadu mulai redup.

Pada Agustus 2016, pidato Jokowi berpusat pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Dalam pidatonya, tidak ada laporan realisasi janji penuntasan kasus pelanggaran HAM, apalagi soal kebebasan pers di Papua.

Pidato Jokowi dalam sidang tahunan MPR 2017 terjadi hal serupa. Isu HAM, termasuk isu HAM di Papua, serta penegakan hukum, absen dalam pidatonya. Presiden menyebut Papua sebanyak dua kali, namun tidak menyentuh isu serius kondisi penegakan hukum dan HAM di Papua.

Hal yang disinggung mengenai Papua adalah kondisi rakyat di perbatasan Papua dan rakyat di pegunungan yang bisa menikmati harga BBM dan harga bahan pokok satu harga. (https://tirto.id/ham-dan-papua-yang-raib-dalam-pidato-kenegaraan-jokowi-cuEJ).

Tahun 2017, Presiden Jokowi ‘banting stir’, tidak lagi bicara mengenai penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Dirinya mulai mengedepankan pembangunan menggunakan jargon 7 wilayah adat dan pembangunan infrastruktur di Papua. Kebijakan ini mengalir dengan cepat melalui sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Papua, khususnya pembangunan jalan dan jembatan menembus daerah – daerah terisolir.

Kemudian tanggal 11 Desember 2017 Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Setidaknya menugaskan kepada 25 Kementerian untuk fokus pada kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Kemudian mengeluarkan Rencana Aksi (RANHAN) tahun 2018-2019.

Inpres ini dipicu dengan mencuatnya sejumlah kejadian bahaya  gizi buruk,  kelaparan dan wabah penyakit di daerah seperti Asmat dan Yahokimo. RANHAN sendiri tidak diwujudkan dan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai implementasi Inpres Nomor 9/2017.  Di tahun 2018 hingga sekarang kebijakan pembangunan infrastruktur makin diperkuat.

Pembangunan infrastruktur jelas dibutuhkan namun menuai kritik ketika masyarakat setempat belum mendapatkan manfaat secara signifikan. Saat ini infrastruktur yang ada lebih sebagai sarana untuk memudahkan akses dari luar ke kampung dengan segala kepentingannya ketimbang dari kampung keluar. Di dalamnya juga terkandung masalah kepemilikan hak ulayat dan sumber daya alam yang masih dibungkam.

Sejatinya, pembangunan infrastruktur harus disertai dengan pembangunan masyarakat setempat, dibekali dengan pemahaman yang cukup untuk berhadapan dengan perubahan-perubahan yang bisa saja sulit untuk diantisipasi. Hal yang paling penting, tentu saja, pembangunan itu tidak boleh menimbulkan korban jiwa dengan alasan atau motif apapun, oleh siapapun pelakunya.

Pada periode kedua kepemimpinanya, langkah konkrit presiden dituntut untuk setidaknya menyelesaikan 3 kasus dugaan pelanggaran HAM yakni kasus Paniai Desember 2014 karena terjadi dibawah pemerintahannya dan kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) karena sudah pada tahap penyelidikan oleh KOMNAS HAM RI sebagaimana janjinya diawal pemerintahannya. Serta mewujudkan penegakan hukum terhadap sejumlah kasus rasisme dan anarkis, penangkapan dan tuduhan separatis yang diberikan terhadap masyarakat sipil serta konflik horizontal yang meningkat.

Selain itu presiden diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan keamanan dan pembangunan infrastruktur di Papua serta  membangun dialog konstruktif dengan berbagai kelompok di Papua dalam rangka pemenuhan HAM secara menyeluruh. Retorika atau pun pencitraan, sungguh tidak mengobati lagi. Jika ingkar janji lagi, maka penegakan HAM yang ada hanya jalan di tempat.

(Jayapura, 10 Desember 2019)

*) Direktur ALDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua)

*OPINI ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi PAPUAinside.com

banner 336x280