Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kemendagri mengagendakan peresmian tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur di akhir Oktober 2022, masing-masing Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Diketahui, pemerintah pusat telah mensahkan tiga DOB pada 30 Juni 2022 lalu, yakni UU No.14/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU No.15/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU No.16/2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Sebelumnya, peresmian tiga DOB di Papua, sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur diagendakan Januari 2023.
Wamendagri John Wempi Wetipo atau JWW, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Jumat (30/9/2022) menjelaskan pihaknya mempercepat peresmian tiga DOB di Papua, sekaligus pelantikan Penjabat Gubernur dipercepat lantaran tiga DOB ini juga mengikuti Pemilu Serentak 2024, bahkan sedang berlangsung, termasuk pendaftaran para calon.
“Semua DOB sudah siap. Sekarang yang kita lagi lihat itu mana yang paling siap, untuk dipusatkan peresmian dan pelantikan. Apakah di Nabire, Wamena atau Merauke, karena kita ingin pusatkan di satu titik,” tandasnya.
Dikatakan, setelah peresmian DOB Papua dan pelantikan Penjabat Gubernur, maka disusul pelantikan OPD, supaya proses penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan.
Itulah sebabnya, menurut Wamendagri, pihaknya hingga kini belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tiga DOB, karena masih menunggu Papua Barat Daya disahkan.
“Papua Barat Daya itu tak bisa buat Perpu secara tersendiri. Karena itu, kami berharap Papua Barat Daya disahkan sebelum masa reses sidang di tahun 2022, yang akan berakhir tanggal 4 atau 5 Oktober,” ujarnya.
“Kalau Papua Barat disahkan, maka awalnya Papua hanya 3 DOB jadi 4 DOB, termasuk Papua Barat Daya,” katanya.
Menurut mantan Wamen PUPR ini, pihaknya telah menyiapkan draf Perpu. Kalau Papua Barat Daya disahkan, selanjutnya Kemendagri, Komisi II DPR RI dan pihak pihak yang lain akan membahas Perpu, termasuk keikutsertaan DOB dalam proses Pemilu Serentak tahun 2024 dan penentuan kursi legislatif. **














