Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Konflik sosial yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Papua seakan-akan sulit dihentikan. Bahkan menelan korban jiwa, padahal, sudah ada UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Konflik sosial terkini adalah kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir truk bernama Yus Yunus (25) tahun hingga meninggal dunia pada Minggu (23/2) pukul 13.17 WIT di Jalan Trans Papua, Kampung Ekimani Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Yang lain, kasus pembunuhan terhadap seorang tukang ojek bernama Hali pada Kamis (27/02/2020) di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Ya, terkait dengan konflik- konflik sosial yang terjadi pasca kasus di Dogiyai, kita harapkan agar tak terjadi konflik lagi, maka memang perlu dipikirkan adanya program penanganan konflik sosial di Provinsi Papua,” tegas Pengamat Sosial Politik dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua jalur Otsus John Gobay di Jayapura, Rabu (04/03/2020).
Saat dirinya masih aktif di DPR Papua, ujarnya, pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau Rancangan Peraturan Provinsi (Raperdasi) tentang penangan konflik sosial di Provinsi Papua.
Alhasil, Raperda atau Raperdasi tentang penangan konflik sosial di Provinsi Papua, telah dibahas dan disahkan DPR Papua di sidang paripurna, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, sebutnya Bapemperda DPR Papua, Biro Hukum DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua, agar segera mendorong ke Jakarta untuk mendapatkan penomoran register, agar dapat disahkan menjadi Perda Provinsi Papua tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua.
“Perda tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua menjadi dasar kita melakukan program- program pencegahan, penanganan dan penghentian konflik sosial dan program pasca konflik, rekonsiliasi, pembangunan yang berpihak dan lain lain,” ungkapnya. **