Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2019, telah ditetapkan dalam sidang DPRD setempat periode 2014 -2019, namun penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke masing-masing OPD belum dilakukan.
Sampai saat ini belum dilakukan pelantikan OPD karena masih Pemerintah Daerah Intan Jaya sedang koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB), terkait perubahan struktur.
Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SSi, MSi, ketika dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Senin (10/2/2020) lalu, menjelaskan pihaknya masih menunggu perampingan Eselon IV, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Men-PAN dan RB Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Walikota dan Bupati tentang langkah strategis dan konkrit penyederhanaan birokrasi.
Namun demikian, ia berjanji, penyerahan DPA ke OPD akan dilakukan dalam waktu dekat atau tak lewat dari bulan Februari 2020. “Kami kwatir jangan sampai OPD yang sudah terima Uang Persediaan (UP), lalu di kemudian hari ada pergantian atau dia pindah ke OPD lain,” tegas Bupati Natalis.
Menurutnya, terbukti beberapa pengalaman yang lalu bahwa anggaran tak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya berdampak pada opini BPK.
Ditanya perampingan Eselon IV tak berdampak mereka kehilangan jabatan, terangnya, jabatan Eselon IV tak dihapus. Tapi mereka tetap masuk di jabatan fungsional.
Ia menuturkan, selama ini ada dua hal yang menjadi daya tarik bagi Eselon IV, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta kenaikan pangkat lebih dipercepat. **