Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAIndside.com, WAMENA – Pengadilan Negeri Wamena, resmi meluncurkan Inovasi Berbasis Teknologi Informasi yang dinamakan LAPAGO atau “Layanan Pengadilan Go Mobile,”, Rabu (24/04/21)
Ketua Pengadilan Negeri Wamena Kelas II, Yajid S.H., M.H mengatakan Layanan Pengadilan Go Mobile ini sebagai tindak lanjut dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Dengan hadirnya aplikasi LAPAGO ini adalah wujud komitmen nyata Pengadilan Negeri Wamena untuk terus mewujudkan pelayanan prima, akuntabel, dan transparan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan maupun pengguna pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena,” ungkap Yajid.
Aplikasi LAPAGO sendiri adalah bentuk layanan asisten virtual yang dapat diakses melalui aplikasi pesan elektronik Whatsapp dengan cara menyimpan nomor layanan LAPAGO yakni “0822 3902 4730” kedalam daftar kontak gawai/gadget pengguna layanan penggadilan.
Setelah itu cukup dengan mengirimkan pesan “halo” maka mesin penjawab otomatis dalam aplikasi asisten virtual LAPAGO akan memberikan balasan menu kata kunci “key word” panduan penggunaan aplikasi dan jenis-jenis layanan yang tersedia.
“Untuk jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi asisten virtual LAPAGO sebenamya merupakan bentuk elektronik dari layanan pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang meliputi layanan Pidana, Perdata, Hukum, Umum, Informasi, dan Pengaduan, serta layanan seputar perkara yang termuat dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) seperti jadwal persidangan, informasi sisa panjar biaya perkara, dan lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, layanan meja P’I‘SP yang biasanya hanya dapat diakses secara tatap muka atau konvensional, maka dengan dengan hadirnya aplikasi LAPAGO yang layanan-layanannya dapat diakses secara eletronik maka akan mempermudah pengguna tanpa harus hadir langsung ke Pengadilan Negeri Wamena atau disebut juga EPTSP/ Elektronik PTSP.
Hadirnya aplikasi LAPAGO dilatarbelakangi oleh tingginya animo dan tuntutan masyarakat akan hadirnya pengadilan atau lembaga peradilan yang mudah diakses, akan tetapi tidak didukung oleh kondisi geografis dan ekonomi sosial para pencari keadilan dan pengguna pengadilan di Wilayah hukum pengadilan negeri wamena, yang meliputi 8 (delapan) kabupaten, yakni Kabupaten J ayawijaya, Lanny Jaya Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yalimo, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang. Dari semua kabupaten tersebut memiliki letak yang berjauhan dari lokasi Pengadilan Negeri Wamena
Kondisi geografls yang terletak dikawasan pegunungan tengah Papua membuat akses dan biaya transportasi menjadi begitu mahal dan sulit dijangkau. Seperti Kabupaten Nduga dan Pegunungan Bintang yang hanya dapat diakses menggunakan pesawat terbang jenis perintis, serta kabupaten lainnya yang jalur daratnya masih sangat tteal dan jauh.
“Dengan demikian, aplikasi LAPAGO diharapkan menjadi solusi jitu untuk mewujudkan layanan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya yang ringan,” tambahnya.
Masih lanjut Yajid, para pencari keadilan yang berada di kabupaten terjauh dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wamena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang tinggi dan tenaga yang besar untuk dapat mengakses layanan pengadilan karena dari genggamannya aplikasi LAPAGO sudah dapat diakses. ** (Rilis Pengadilan Negeri Wamena)














